Nusron Wahid Resmi Tinggalkan Kepengurusan Partai Golkar

Oleh Hidayat Taufik pada 19 Sep 2026, 09:00 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dipastikan tidak lagi menjabat dalam struktur kepengurusan Partai Golkar.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji mengatakan, keputusan tersebut telah disampaikan Nusron secara langsung kepada Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia. Menurutnya, pengunduran diri Nusron telah berlangsung sejak lebih dari enam bulan lalu.

"Iya. Sudah lama. Seingat saya lebih dari enam bulan lalu. Pak Nusron menemui langsung Ketua Umum," kata Sarmuji, dikutip Minggu (20/9/2026).

Sarmuji mengaku tidak mengetahui secara rinci alasan Nusron memilih meninggalkan posisi strukturalnya di partai. Ia menyebut Nusron kemungkinan ingin memusatkan perhatian pada kegiatan lain.

"Saya tidak tahu persis alasannya. Mungkin ingin fokus ke hal lain," ujar Sarmuji.

Kendati sudah tidak berada dalam jajaran pengurus, Nusron masih berstatus sebagai anggota Partai Golkar.

"Iya beliau tetap menjadi anggota Golkar," kata Sarmuji.

Sebelumnya, Nusron masuk dalam jajaran DPP Partai Golkar periode 2024-2029 yang dipimpin Bahlil Lahadalia. Ia saat itu dipercaya sebagai Ketua Bidang Keagamaan dan Kerohanian.

Empat Orang yang Disebut Kepercayaan Nusron Jadi Tersangka

Kabar mengenai mundurnya Nusron dari kepengurusan Golkar muncul ketika namanya tengah menjadi perhatian publik terkait perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN, KPK telah menetapkan empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron sebagai tersangka.

Mereka adalah Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), Arif Sugiyanto (ARF), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan peran para tersangka dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

"Saudara ARF selaku pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan menteri. Saudara FEZ selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan menteri," kata Taufik.

"Saudara ERW selaku pihak swasta yang diduga juga sebagai orang kepercayaan menteri dan terakhir Saudara MF selaku pihak swasta yang diduga juga sebagai orang kepercayaan menteri," ujar Taufik melanjutkan.

Dalam perkara tersebut, Erwin diduga mendapat permintaan dari pihak perantara PT Summarecon Agung untuk membantu membuka pemblokiran sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas tanah yang dikelola perusahaan di Bogor.

Erwin selanjutnya disebut berkomunikasi dengan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor 1 Sontang Coin Manurung untuk meminta pembukaan blokir sertifikat tersebut.

Perkara dugaan suap itu masih dalam proses penanganan KPK. Sementara itu, berdasarkan informasi dalam pemberitaan tersebut, Nusron belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.