Jamkrindo

Pak Purbaya: Beli Rumah Baru Tahun 2026, PPN Ditanggung Pemerintah 100 Persen

Oleh Desti Dwi Natasya pada 08 Jan 2026, 13:04 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah memberikan insentif perpajakan bagi masyarakat yang membeli rumah atau apartemen baru pada tahun 2026. Melalui kebijakan ini, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian hunian baru ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah alias 100 persen.

Insentif tersebut berlaku untuk rumah tapak maupun satuan rumah susun baru dengan harga maksimal Rp2 miliar. Sementara untuk hunian dengan harga hingga Rp5 miliar, fasilitas PPN ditanggung pemerintah hanya dihitung untuk nilai pembelian sampai Rp2 miliar, sedangkan sisanya tetap dikenakan PPN sesuai ketentuan.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 dan berlaku untuk transaksi yang dilakukan mulai Januari hingga Desember 2026. Agar memenuhi syarat, akta jual beli (AJB) atau perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) lunas harus ditandatangani dalam periode tersebut.

Namun, insentif ini tidak dapat dimanfaatkan apabila uang muka atau cicilan pertama telah dibayarkan sebelum 1 Januari 2026. Selain itu, fasilitas PPN ditanggung pemerintah juga tidak berlaku jika serah terima bangunan dilakukan di luar masa berlakunya kebijakan.

Setiap wajib pajak hanya diperbolehkan memanfaatkan insentif ini satu kali, untuk satu unit hunian baru yang siap huni. Penjual atau pengembang juga diwajibkan menerbitkan faktur pajak serta melaporkan PPN yang ditanggung pemerintah sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong minat masyarakat membeli hunian baru sekaligus menggerakkan sektor properti sepanjang tahun 2026.