Pakar Desak RUU Polri 2026 Perketat Diskresi dan Pengawasan Kewenangan Polisi

Oleh Hidayat Taufik pada 02 Jun 2026, 13:29 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com — Pakar hukum pidana Universitas Airlangga, Maradona, meminta DPR tidak hanya fokus memperkuat kewenangan kepolisian dalam revisi UU Polri.

Menurutnya, DPR juga perlu memperjelas batas penggunaan diskresi dan memperkuat sistem pengawasan.

Maradona menyampaikan pandangan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI, Selasa (2/6/2026).

Ia menilai polisi memiliki kewenangan besar dalam penegakan hukum. Karena itu, penggunaan diskresi harus memiliki parameter yang jelas.

"Revisi UU Kepolisian harus memperkuat batas kewenangan. Selain itu, penggunaan diskresi harus memiliki mekanisme kontrol dan perlindungan HAM," ujarnya.

Maradona menjelaskan banyak anggota kepolisian bekerja di lapangan dengan pengawasan terbatas. Karena itu, diskresi yang terlalu luas berisiko memicu penyalahgunaan kewenangan.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat melahirkan berbagai dampak negatif. Salah satunya adalah normalisasi kekerasan dalam penyelesaian masalah.

Selain itu, diskresi dapat berubah menjadi tindakan sewenang-wenang. Sementara itu, kecurigaan berlebihan berpotensi memicu pelabelan sosial.

Ia juga mengingatkan bahwa kewenangan besar tanpa kontrol yang memadai dapat melemahkan due process dan menurunkan kepercayaan publik.

Di sisi lain, Maradona menilai revisi UU Polri harus menyeimbangkan penguatan institusi dengan peningkatan akuntabilitas.

Menurutnya, tantangan terbesar berada pada praktik diskresi yang dilakukan anggota kepolisian di lapangan.

Dalam menjalankan tugas, polisi tidak hanya mengacu pada aturan formal. Namun, mereka juga mengambil keputusan berdasarkan situasi yang dihadapi.

Karena itu, keputusan tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum dan pengawasan yang jelas.

Maradona meminta DPR memasukkan mekanisme kontrol yang tegas terhadap penggunaan diskresi maupun kewenangan prosedural dalam penegakan hukum.

Selain membahas kewenangan, revisi UU Polri juga dinilai penting setelah pembaruan sistem hukum pidana nasional.

Saat ini, Indonesia telah memiliki KUHP dan KUHAP baru yang menekankan pendekatan humanis serta restorative justice.

Karena itu, aturan mengenai diskresi perlu menyesuaikan arah reformasi hukum tersebut.

Sementara itu, Komisi III DPR RI telah membentuk panitia kerja untuk membahas revisi UU Polri.

Sebelumnya, DPR menetapkan revisi UU Polri sebagai usul inisiatif dalam rapat paripurna pada 20 Mei 2026.

Pembahasan tersebut menindaklanjuti rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto.

Salah satu rekomendasi utama komisi itu adalah memperbarui UU Polri untuk mendukung reformasi kelembagaan kepolisian.