Pejabat OPD Terpaksa Berutang hingga Pakai Uang Pribadi Demi Setoran ke Bupati Tulungagung

Oleh Hidayat Taufik pada 12 Apr 2026, 01:58 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik yang terjadi di Tulungagung. Sejumlah pejabat daerah harus mencari dana tambahan untuk memenuhi permintaan setoran dari bupati.

Dalam banyak kasus, para pejabat meminjam uang atau memakai tabungan pribadi. Mereka melakukan hal ini untuk mempertahankan jabatan dan menghindari pencopotan.

Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Jakarta. Ia menegaskan bahwa tekanan tersebut menimbulkan risiko serius di lingkungan pemerintah daerah.

Akibatnya, para pejabat berpotensi melakukan pelanggaran hukum. Misalnya, mereka bisa mengatur proyek atau menerima gratifikasi demi mengumpulkan dana.

Selain itu, Asep menekankan bahwa kepala daerah sudah menerima penghasilan resmi. Penghasilan tersebut mencakup gaji dan anggaran operasional dari negara.

Karena itu, permintaan dana tambahan jelas melanggar hukum. Praktik ini juga membebani aparatur pemerintah secara tidak wajar.

Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan anggaran publik untuk kepentingan pribadi tidak dapat dibenarkan. Selain itu, memaksa bawahan menanggung kebutuhan pribadi melanggar aturan dan etika.