Jamkrindo

Pemerintah Diminta Bisa Kerek Harga Rumah Subsidi

Oleh Farida Ratnawati pada 18 Jul 2025, 14:13 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengusulkan agar pemerintah mengkaji terkait harga rumah subsidi dalam waktu dekat.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan, usulan tersebut juga telah disampaikan langsung oleh Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK).

Dalam penjelasannya, usulan kenaikan harga rumah subsidi tersebut sejalan dengan laju inflasi, yang mana biaya konstruksi dan material telah naik seiring kenaikan harga.

"Kemarin saya diskusi juga dengan teman-teman di Kemenko Infrastruktur, menyampaikan juga perlunya untuk mereviu kembali harga rumah per wilayah yang itu sudah diterapkan di 2023 karena inflasi tiap tahun, kan, naik," ucap Heru di Jakarta, Kamis, 17 Juli.

Menurut Heru, usulan kenaikan tarif rumah subsidi tersebut perlu segera ditangani.

Pasalnya, jika tidak, pengembang bakal melakukan pembangunan rumah di lokasi yang semakin jauh dari wilayah perkotaan.

Namun demikian, dia belum merinci secara pasti berapa besaran usulan kenaikan rumah subsidi tersebut.

Mengingat, usulan itu harus disandarkan pada kajian mendalam yang perlu diselaraskan dengan data tren kenaikan inflasi yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

"Kalau harga rumahnya tetap, sementara (harga) infrastruktur semakin naik, maka rumah itu akan semakin jauh dari lokasi populasi, semakin di ujung berung istilah teman-teman," terang Heru.

Diketahui, ketetapan harga rumah subsidi tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN.

Adapun harga rumah subsidi tersebut berbeda-beda di setiap wilayahnya.

Secara terperinci, berikut daftar harga rumah subsidi 2023-2024 di seluruh wilayah Indonesia:

1. Jawa (kecuali Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi): Rp162 juta untuk 2023 dan Rp166 juta untuk 2024;

2. Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp162 juta untuk 2023 dan Rp166 juta untuk 2024;

3. Kalimantan (kecuali Kab. Murung Raya dan Kab. Mahakam Ulu): Rp177 juta untuk 2023 dan Rp182 juta untuk 2024;

4. Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp168 juta untuk 2023 dan Rp173 juta untuk 2024;

5. Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Kepulauan Anambas, Kab. Murung Raya, Kab. Mahakan Ulu: Rp181 juta untuk 2023 dan Rp185 juta untuk 2024; serta

6. Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan dan Papua Barat Daya: Rp234 juta untuk 2023 dan Rp240 juta untuk 2024.