Pemerintah Naikkan Margin Bulog Jadi 7% agar Kualitas Beras Meningkat

Oleh M.Dhayfan Al-ghiffari pada 06 Aug 2026, 15:11 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Perum Bulog memastikan akan meningkatkan kualitas beras yang disalurkan kepada masyarakat setelah pemerintah menaikkan margin fee penugasan menjadi 7 persen. Kebijakan tersebut dinilai menjadi dukungan bagi Bulog dalam menjaga cadangan beras pemerintah dan memperkuat ketahanan pangan nasional.

Hingga awal Agustus 2026, Bulog telah menyerap lebih dari 3,5 juta ton setara beras dari hasil produksi petani dalam negeri. Angka tersebut mendekati target penyerapan 4 juta ton sepanjang tahun.

Kebijakan baru itu diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 3 Tahun 2026. Regulasi tersebut menetapkan formula baru penghitungan margin penugasan Bulog berdasarkan biaya pengadaan beras, biaya kemasan, serta hasil penjualan produk samping.

Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani mengatakan kenaikan margin fee menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja Bulog. Menurutnya, dukungan tersebut akan memperkuat peran Bulog dalam menjaga swasembada pangan.

Selain kenaikan margin, Bulog juga memperoleh skema pembiayaan yang lebih ringan. Suku bunga pinjaman perbankan turun dari 8 persen menjadi 5 persen, dengan sebagian bunga disubsidi pemerintah.

Kondisi tersebut dinilai memberi ruang yang lebih besar bagi Bulog untuk meningkatkan penyerapan gabah petani. Perusahaan juga dapat memperkuat pengelolaan cadangan beras pemerintah secara lebih optimal.

Ahmad Rizal menegaskan tambahan margin tidak hanya berdampak pada operasional perusahaan. Menurutnya, manfaat kebijakan tersebut akan dirasakan langsung oleh masyarakat melalui peningkatan kualitas beras yang disalurkan.

Bulog berkomitmen memperkuat pemeliharaan stok di gudang agar kualitas beras tetap terjaga hingga diterima masyarakat. Perawatan dan pengawasan mutu akan menjadi salah satu fokus utama perusahaan.

Pemerintah berharap mekanisme baru tersebut mampu menjaga ketersediaan cadangan beras pemerintah tetap aman. Selain itu, kebijakan ini juga ditujukan untuk mendukung stabilitas harga sekaligus melindungi petani melalui penyerapan hasil panen dalam negeri.

Di sisi lain, Badan Pangan Nasional memastikan kondisi pangan nasional masih berada dalam situasi aman. Total stok pangan yang tersedia disebut mampu memenuhi kebutuhan nasional hingga sekitar 10 bulan ke depan.