Jamkrindo

Pemerintah Siapkan Insentif agar Dolar Tidak Keluar Negeri

Oleh M.Dhayfan Al-ghiffari pada 20 Sep 2025, 11:30 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah tengah mengkaji kebijakan baru untuk menjaga aliran dolar Amerika Serikat tetap berada di dalam negeri. Langkah ini dinilai penting guna memperkuat cadangan devisa nasional dan menjaga stabilitas rupiah di tengah ketidakpastian global.

Selama ini, kecenderungan masyarakat dan korporasi menaruh simpanan dolar di luar negeri membuat cadangan devisa Indonesia berisiko terkuras. Padahal, cadangan devisa menjadi instrumen vital bagi Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter dan nilai tukar rupiah.

Salah satu opsi yang dibahas adalah pemberian bunga simpanan valas yang lebih menarik di bank-bank dalam negeri. Dengan imbal hasil kompetitif, pemerintah berharap masyarakat lebih memilih menyimpan dolar di perbankan nasional.

Selain itu, insentif berupa keringanan pajak untuk simpanan valas tertentu juga masuk dalam skema kebijakan. Potongan beban pajak diharapkan membuat instrumen keuangan dalam negeri lebih kompetitif dibandingkan menyimpan dana dolar di luar negeri.

Pemerintah juga mempertimbangkan pembentukan instrumen investasi khusus berbasis dolar yang tetap dikelola di Indonesia. Dengan begitu, korporasi dan investor domestik dapat menanamkan dolar mereka tanpa perlu mengalirkannya ke pasar luar negeri.

Jika insentif ini berhasil, cadangan devisa nasional berpotensi meningkat. Bank Indonesia pun memiliki ruang lebih luas untuk melakukan intervensi pasar, sehingga gejolak nilai tukar dapat ditekan dengan lebih efektif.

Stabilitas rupiah menjadi dampak lanjutan yang diharapkan. Tekanan pelemahan rupiah, yang kerap terjadi akibat derasnya arus keluar dolar, dapat berkurang bila dana valas terkunci di dalam negeri.

Kebijakan ini juga menyasar pembiayaan proyek strategis nasional. Pemerintah membutuhkan ketersediaan dana dolar untuk mendukung pembangunan infrastruktur, proyek energi, hingga kebutuhan impor vital. Dengan dolar tetap di dalam negeri, akses pendanaan proyek bisa lebih terjamin.

Bagi korporasi dan investor domestik, kebijakan ini membuka lebih banyak pilihan. Mereka tidak lagi perlu menyalurkan dana ke luar negeri untuk mencari instrumen valas, karena produk serupa tersedia di pasar dalam negeri dengan perlindungan regulasi.

Di sisi lain, risiko outflow juga berpotensi menurun. Jika terjadi guncangan global atau ketidakpastian pasar, dolar yang sudah tersimpan di sistem keuangan Indonesia tidak mudah terkuras keluar. Hal ini menjadi bantalan tambahan bagi perekonomian nasional.