Pemerintah Terapkan Registrasi SIM Card Biometrik Mulai Juli 2026

Oleh Desti Dwi Natasya pada 25 Jun 2026, 06:34 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah akan menerapkan sistem baru dalam registrasi kartu SIM di Indonesia mulai 1 Juli 2026. Seluruh pelanggan yang membeli nomor baru wajib melakukan verifikasi identitas menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition) sebagai pengganti metode registrasi lama yang mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).  

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Pemerintah menyebut sistem biometrik diterapkan untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk penipuan digital dan penyalahgunaan identitas.  

Dalam proses registrasi, calon pelanggan cukup melakukan pemindaian wajah melalui aplikasi, situs resmi, atau gerai operator seluler. Data biometrik tersebut kemudian akan dicocokkan dengan basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk memastikan identitas pengguna sesuai.  

Pemerintah menegaskan operator seluler tidak menyimpan data wajah pelanggan setelah proses verifikasi selesai. Teknologi biometrik hanya digunakan sebagai sarana validasi identitas sehingga keamanan data pribadi tetap menjadi perhatian utama.  

Aturan baru ini berlaku bagi seluruh registrasi nomor baru di Indonesia. Sementara itu, pelanggan yang telah memiliki kartu SIM aktif tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang, meski tetap diberikan pilihan untuk mengikuti verifikasi biometrik secara sukarela.  

Bagi warga negara asing, registrasi dilakukan menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang masih berlaku. Adapun pelanggan berusia di bawah 17 tahun akan menggunakan identitas serta data biometrik kepala keluarga dalam proses registrasi.  

Kemkomdigi berharap sistem baru ini dapat mengurangi praktik penggunaan identitas palsu untuk mengaktifkan nomor telepon. Dengan identitas yang tervalidasi, penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan, phishing, maupun spam diharapkan dapat ditekan secara signifikan.  

Masyarakat juga diimbau secara berkala memeriksa apakah identitas mereka digunakan untuk meregistrasikan nomor lain tanpa izin. Jika ditemukan penyalahgunaan, pelanggan disarankan segera melapor kepada operator agar nomor tersebut dapat dinonaktifkan sesuai prosedur yang berlaku.