Pemohon Ajukan Uji UU Parpol, Usulkan Batas Dua Periode untuk Ketum Partai

Oleh Hidayat Taufik pada 13 Jun 2026, 20:24 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com — Sejumlah advokat bersama seorang mahasiswa mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode.

Permohonan itu menguji Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Partai Politik. Aturan tersebut saat ini menyerahkan mekanisme pergantian kepengurusan kepada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) masing-masing partai.

Pemohon menilai aturan yang berlaku memberi ruang terlalu besar kepada elite partai. Karena itu, mereka menilai regenerasi kepemimpinan dapat berjalan lebih lambat.

Dalam sidang, pemohon menyampaikan bahwa pembatasan masa jabatan penting untuk menjaga sirkulasi kepemimpinan. Selain itu, mereka menilai langkah tersebut dapat memperluas kesempatan partisipasi politik.

Menurut pemohon, mekanisme perubahan AD/ART sering dipengaruhi pihak yang sedang memegang kendali organisasi. Akibatnya, figur tertentu berpeluang mempertahankan posisi dalam waktu yang panjang.

Sementara itu, pemohon juga menyoroti dampak yang lebih luas terhadap kualitas demokrasi internal partai. Mereka menilai pergantian kepemimpinan yang terbuka dapat mendorong kompetisi yang lebih sehat.

Karena itu, mereka meminta MK memberikan tafsir baru terhadap aturan tersebut. Pemohon mengusulkan agar pergantian kepengurusan berlangsung secara demokratis.

Selain itu, mereka meminta masa jabatan ketua umum atau jabatan sejenis dibatasi maksimal dua periode. Ketentuan itu berlaku baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

Hingga saat ini, MK masih memproses permohonan tersebut sesuai tahapan yang berlaku.