Pemprov DKI Pastikan Pajak Kendaraan Listrik Masih Gratis di 2026

Oleh Hidayat Taufik pada 07 May 2026, 11:03 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan kendaraan listrik tetap bebas pajak pada 2026. Kebijakan itu mencakup pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Keputusan tersebut mengikuti arahan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri. Karena itu, Pemprov DKI membatalkan rencana pengenaan pajak tahunan untuk kendaraan listrik.

Sebelumnya, aturan baru sempat memunculkan wacana pajak kendaraan listrik. Regulasi itu tidak lagi menempatkan kendaraan listrik sebagai objek pajak yang otomatis dikecualikan.

Selain itu, Pemprov DKI sempat menyiapkan skema insentif bertingkat. Skema tersebut menyesuaikan potongan pajak berdasarkan harga kendaraan listrik.

Mobil listrik dengan harga lebih rendah direncanakan mendapat insentif lebih besar. Sementara itu, kendaraan dengan harga lebih tinggi akan menerima potongan lebih kecil.

Namun, Kementerian Dalam Negeri kemudian menerbitkan surat edaran baru. Aturan tersebut meminta pemerintah daerah tetap memberikan insentif pajak kendaraan listrik berbasis baterai.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan pemerintah daerah harus mengikuti kebijakan pusat. Karena itu, DKI Jakarta tetap mempertahankan pembebasan pajak kendaraan listrik.

Selain mendukung industri kendaraan listrik, kebijakan ini juga bertujuan menekan polusi udara. Pemerintah berharap masyarakat semakin tertarik menggunakan kendaraan rendah emisi di Jakarta.