Penggeledahan di 12 Lokasi, Polisi Sita Emas, Valas, dan Uang Tunai Miliaran

Oleh Hidayat Taufik pada 11 Jul 2026, 00:45 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Polda Metro Jaya mengungkap sejumlah barang bukti yang diamankan dari 12 lokasi penggeledahan dalam penyidikan dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain melakukan penyitaan, penyidik juga telah meminta keterangan dari 15 orang saksi untuk memperkuat proses penyidikan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan salah satu lokasi yang digeledah berada di kawasan Parahyangan Golf, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dari lokasi tersebut, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai senilai 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, uang tunai Rp100 juta, serta dua bingkai foto keluarga.

Selain itu, penggeledahan di sebuah money changer turut menghasilkan penyitaan uang tunai dalam berbagai mata uang, antara lain Rp4,46 miliar, 84.356 dolar AS, 83.394 dolar Singapura, 17.595 riyal Saudi, 33.100 baht Thailand, serta sejumlah mata uang asing lainnya.

Di Kafe De'Clan, Cipete, Jakarta Selatan, penyidik mengamankan 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar AS, serta uang tunai Rp259,1 juta. Sementara dari sebuah rumah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, polisi menyita uang tunai Rp520 juta dan 133.000 dolar AS.

Budi menegaskan penyidik masih mendalami seluruh barang bukti yang telah diamankan. Menurutnya, hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti akan menjadi dasar untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Ia memastikan identitas tersangka akan diumumkan setelah seluruh rangkaian penyidikan selesai dilakukan secara menyeluruh.

Sementara itu, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menjelaskan penggeledahan di 12 lokasi merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola pasokan batu bara yang diduga berdampak pada pemadaman listrik. Penyidik juga mengembangkan perkara terkait dugaan korupsi pengelolaan PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.