Penyaluran BBM Bersubsidi Bermasalah, Pertamina Sanksi 237 SPBU

Oleh M.Dhayfan Al-ghiffari pada 08 Sep 2026, 12:17 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - PT Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi kepada 237 stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU terkait pelanggaran penyaluran BBM bersubsidi. Sanksi diberikan sepanjang Januari hingga 3 September 2026.

SPBU yang dikenai sanksi tersebar di Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan agar penyaluran BBM bersubsidi berjalan tepat sasaran dan sesuai ketentuan.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengatakan sanksi diberikan kepada lembaga penyalur yang terbukti tidak memenuhi ketentuan.

"Sanksi yang diberikan kepada lembaga penyalur yang tidak memenuhi ketentuan merupakan bentuk komitmen Pertamina dalam menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat," kata Ahad dalam keterangan resmi, Selasa (8/9/2026).

Dari total 237 SPBU, sebanyak 98 SPBU berada di Jawa Timur dan 105 SPBU berada di Bali. Sementara tiga SPBU berada di NTB dan 31 SPBU lainnya berada di NTT.

Pelanggaran yang ditemukan mencakup ketidaksesuaian dalam penyaluran BBM bersubsidi. Selain itu, terdapat pelanggaran terhadap ketentuan operasional serta persoalan sarana dan prasarana penunjang pelayanan.

Jenis sanksi diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran masing-masing SPBU. Bentuknya mulai dari teguran atau surat peringatan hingga penghentian sementara penyaluran produk tertentu.

Pertamina tidak hanya memberikan sanksi selama periode pengawasan tersebut. Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus juga melakukan pembinaan terhadap lebih dari 900 SPBU.

Pengawasan dilakukan melalui pemantauan operasional SPBU, evaluasi transaksi dan penyaluran BBM, hingga pemeriksaan terhadap laporan atau informasi yang disampaikan masyarakat. Langkah tersebut ditujukan untuk memperkuat pengawasan di tingkat lembaga penyalur.

Pertamina juga mengajak masyarakat ikut mengawasi penyaluran BBM bersubsidi. Dugaan penyalahgunaan atau pelayanan yang tidak sesuai ketentuan dapat dilaporkan melalui Pertamina Contact Center 135.

Pemberian sanksi menjadi bagian dari upaya Pertamina menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tetap sesuai peruntukannya. Pengawasan juga menjadi penting untuk mencegah penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat dan mengganggu ketepatan sasaran subsidi.