Jamkrindo

Petinggi Maktour Travel Diduga Musnahkan Barang Bukti Saat Penggeledahan KPK

Oleh Hidayat Taufik pada 31 Jan 2026, 12:53 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan upaya penghilangan barang bukti yang dilakukan oleh jajaran pimpinan Maktour Travel milik Fuad Hasan Masyhur ketika proses penggeledahan berlangsung.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan informasi tersebut masih terus didalami penyidik dalam penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Menurutnya, indikasi penghilangan barang bukti mengarah pada pihak internal perusahaan travel tersebut.

“Berdasarkan informasi yang dikantongi penyidik, ada dugaan barang bukti dihilangkan oleh pihak Maktour. Dugaan itu melibatkan unsur pimpinan, dan akan kami dalami lebih lanjut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (31/1/2026).

Meski demikian, KPK menegaskan fokus utama penyidikan saat ini masih pada pokok perkara, yakni dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Dugaan penghilangan barang bukti akan dijadikan penguat dalam proses pembuktian.

Budi menjelaskan, inti perkara berkaitan dengan dugaan penyimpangan kebijakan atau diskresi dalam pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama, termasuk aliran dana yang diduga mengalir ke sejumlah oknum internal kementerian.

Dalam pemeriksaan terhadap Fuad Hasan Masyhur, penyidik juga mendalami mekanisme jual beli kuota haji yang diduga dilakukan oleh biro perjalanan, serta menelusuri dugaan aliran dana dari pihak travel kepada pejabat Kementerian Agama.

Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Kuota tersebut kemudian dibagi masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus, meski ketentuan ideal menetapkan porsi haji khusus hanya sekitar delapan persen.

Dari hasil penyidikan sementara, KPK menemukan indikasi praktik suap dan transaksi kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan serta oknum internal Kementerian Agama. Hingga kini, lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus telah dimintai keterangan.

KPK juga telah mengamankan dana hampir Rp100 miliar yang diduga terkait skema tersebut dan menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.