Polisi Sita Rp298 Juta Uang Palsu dari Jaringan Sidoarjo dan Karanganyar

Oleh M.Dhayfan Al-ghiffari pada 09 Sep 2026, 09:10 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Polresta Sidoarjo membongkar jaringan pemalsuan dan peredaran uang palsu yang beroperasi di wilayah Sidoarjo hingga Karanganyar, Jawa Tengah. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Ketiga tersangka masing masing berinisial MS, 38, warga Sawahan, Surabaya, DBS, 33, warga Sidoarjo, dan ES, 42, warga Jember yang tinggal di Karanganyar. Pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan pemilik toko sembako di Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

Wapolresta Sidoarjo AKBP M Zainur Rofik mengatakan pemilik toko melapor setelah menerima uang yang diduga palsu dari salah satu tersangka. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap MS.

Kasus tersebut diketahui pada 2 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, MS membeli berbagai kebutuhan sembako senilai Rp1.554.500 menggunakan uang pecahan Rp50 ribu yang diduga palsu.

Pemilik toko sebelumnya sudah mencurigai MS karena pernah melakukan transaksi dengan uang yang diduga palsu. Saat transaksi berikutnya, MS diamankan dan petugas dari Polsek Taman kemudian melakukan pemeriksaan.

Dari pemeriksaan, polisi mendapat informasi bahwa uang palsu tersebut diperoleh MS dari DBS dan ES yang berada di Karanganyar. Penyelidikan kemudian dikembangkan oleh Unit Opsnal Polresta Sidoarjo.

Polisi menemukan MS beberapa kali membeli uang palsu melalui akun Facebook bernama Misali Lili. Transaksi kemudian dilanjutkan melalui Messenger dengan DBS dan ES.

Menurut polisi, MS membeli uang palsu dengan menggunakan uang asli dalam jumlah lebih kecil. Uang tersebut kemudian dikirim kepada MS melalui jasa ekspedisi dan digunakan untuk bertransaksi di sejumlah tempat.

Sebelum ditangkap, MS juga sempat menggunakan uang yang diduga palsu untuk membeli rokok senilai Rp700 ribu di toko yang sama pada 22 Juli 2026. Polisi menyebut MS menggunakan uang pecahan Rp50 ribu yang diduga palsu dalam transaksi tersebut.

Christian Tobing menjelaskan MS membeli uang palsu untuk memperoleh keuntungan dengan membelanjakannya. Sementara DBS dan ES diduga membuat uang palsu berdasarkan pesanan untuk mendapatkan keuntungan.

Pengembangan kasus berlanjut ke Karanganyar. Polisi kemudian menangkap DBS dan ES pada 5 Agustus 2026 sekitar pukul 00.15 WIB.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita uang palsu dengan total nilai Rp298.520.000. Polisi juga mengamankan berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk membuat uang palsu, termasuk mesin printer, tinta cetak, alat pres, alat pemotong, serta sejumlah perangkat lainnya.

Dari MS, polisi turut menyita 91 lembar uang palsu pecahan Rp20 ribu, enam lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu, catatan belanja, dan satu unit sepeda motor.

Para tersangka dijerat Pasal 374 dan Pasal 375 ayat (1) serta ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan tersebut mengatur mengenai pemalsuan, penyimpanan, hingga peredaran atau pembelanjaan mata uang yang diketahui palsu.