JAKARTA, Cobisnis.com – Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Dedi Prasetyo, mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha dengan cara memaksa. Ia menegaskan bahwa kepolisian siap mengambil tindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Hal tersebut disampaikan Dedi saat berada di Gedung Bina Graha, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/3/2026). Ia menyatakan bahwa Polri akan bertindak tegas terhadap praktik yang dinilai merugikan masyarakat maupun kalangan pelaku usaha.
Di sisi lain, Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, meminta masyarakat untuk segera melapor melalui layanan darurat Polri di nomor 110 apabila menemukan kasus serupa. Menurutnya, kepolisian akan lebih dahulu melakukan pendekatan persuasif, seperti memberikan peringatan atau imbauan agar pihak yang meminta THR tidak mengulangi perbuatannya.
Johnny menjelaskan bahwa bantuan atau pemberian seharusnya bersifat sukarela dari pihak yang memberi. Jika permintaan tersebut dilakukan dengan tekanan atau menimbulkan ketidaknyamanan, maka aparat kepolisian akan turun tangan untuk menanganinya.
Ia menambahkan, apabila praktik tersebut dilakukan secara sistematis dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, Polri tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum sebagai upaya penegakan aturan.