Pramono: Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota hingga Ada Keppres

Oleh Hidayat Taufik pada 13 May 2026, 12:14 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Pramono Anung menyebut putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan Jakarta masih menjadi ibu kota negara.

Ia menjelaskan status tersebut tetap berlaku sampai pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden terkait pemindahan ibu kota.

Menurut Pramono, aktivitas pemerintahan masih berjalan normal di Jakarta. Karena itu, Pemprov DKI tetap memperlakukan Jakarta sebagai pusat pemerintahan nasional.

Ia juga mengatakan putusan MK memperkuat kondisi yang selama ini sudah berjalan. Hingga kini, pemerintah pusat dan daerah masih menggunakan Jakarta sebagai pusat administrasi negara.

“Selama belum ada keputusan presiden terkait pemindahan ibu kota, maka Jakarta tetap menjadi ibu kota negara,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.

Selain itu, ia menilai putusan tersebut memberi kepastian hukum di tengah proses perpindahan ke Ibu Kota Nusantara atau IKN.

Dengan demikian, Jakarta tetap dapat menjalankan pelayanan publik dan aktivitas pemerintahan tanpa gangguan.

Pramono juga memastikan Pemprov DKI akan terus menjaga kualitas layanan masyarakat. Di sisi lain, pemerintah daerah tetap mendukung rencana pemindahan ibu kota nasional.

Sebelumnya, MK menyatakan status ibu kota negara masih melekat pada Jakarta. Namun, status itu akan berubah setelah Presiden menerbitkan Keppres pemindahan ibu kota.

Putusan tersebut sekaligus menjawab perdebatan publik mengenai posisi hukum Jakarta setelah pembangunan IKN di Kalimantan Timur terus dipercepat.