Putusan MK 2026: UU Perkawinan Tidak Melarang Istri Ikut Menopang Ekonomi Keluarga

Oleh Hidayat Taufik pada 20 Jun 2026, 20:25 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa aturan dalam Undang-Undang Perkawinan tidak melarang istri ikut mencari nafkah untuk keluarga.

Dalam pertimbangan putusan perkara Nomor 159/PUU-XXIV/2026, MK menjelaskan bahwa pembagian tanggung jawab suami dan istri tidak boleh dimaknai secara sempit.

Menurut MK, peran istri tidak berhenti pada urusan domestik. Istri juga dapat berkontribusi melalui dukungan ekonomi, pengasuhan, dan pendampingan dalam kehidupan keluarga.

Selain itu, MK menilai pengaturan tugas rumah tangga bukan bentuk pembatasan terhadap perempuan. Mahkamah memandang aturan tersebut sebagai pengakuan atas tanggung jawab bersama dalam keluarga.

MK juga menekankan bahwa setiap pasangan memiliki kondisi yang berbeda. Karena itu, pembagian peran perlu menyesuaikan kemampuan dan kesepakatan masing-masing.

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tidak menghapus tanggung jawab istri dalam keluarga. Namun, pasal tersebut juga tidak menciptakan kewajiban yang identik dengan peran suami.

Sebelumnya, pemohon menilai aturan tersebut masih mencerminkan pola pembagian peran tradisional. Pemohon beranggapan suami ditempatkan sebagai pencari nafkah utama, sementara istri berfokus pada urusan rumah tangga.

Meski begitu, MK menilai norma itu tetap relevan jika diterapkan secara fleksibel. Mahkamah menegaskan bahwa praktik kehidupan keluarga terus berkembang dan tidak selalu berjalan dengan pola yang sama.

Sementara itu, MK menegaskan bahwa kontribusi dalam keluarga dapat hadir dalam berbagai bentuk. Dengan demikian, peran suami dan istri tetap bergantung pada kebutuhan serta kesepakatan bersama.