Putusan MK: Hanya Presiden dan Wapres yang Berhak Adukan Penghinaan

Oleh Hidayat Taufik pada 12 Aug 2026, 19:01 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diproses berdasarkan pengaduan yang diajukan langsung oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Putusan tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan putusan tersebut saat membacakan amar putusan Permohonan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 dalam sidang yang digelar pada Selasa (12/8/2026).

"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan Permohonan Nomor 275/PUU-XXIII/2025.

"Ayat (1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden’," ujar dia melanjutkan.

Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP mengatur tindak pidana yang berkaitan dengan penyerangan kehormatan atau martabat Presiden dan Wakil Presiden, termasuk penyebaran penyerangan tersebut.

Sementara itu, Pasal 220 KUHP mengatur bahwa tindak pidana tersebut merupakan delik aduan.

MK menilai Pasal 220 ayat (1) UU KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Ketentuan tersebut harus dimaknai bahwa pengaduan hanya dapat dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Sebelumnya, Pasal 220 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 menyebutkan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.

Adapun Pasal 220 ayat (2) menyatakan bahwa pengaduan tersebut dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Menurut MK, rumusan tersebut berpotensi menimbulkan tafsir bahwa pihak yang dapat mengajukan pengaduan tidak terbatas pada Presiden atau Wakil Presiden.

Hakim MK Guntur Hamzah menjelaskan, konstruksi aturan penghinaan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam KUHP sebelumnya membuka ruang penerapan norma secara luas.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi hak warga negara dalam menyampaikan pendapat dan berekspresi.

Oleh karena itu, MK menegaskan kembali bahwa pengaduan hanya dapat berasal dari Presiden dan/atau Wakil Presiden.

"Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden".

"Dengan penegasan Mahkamah tersebut, maka pengaduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dilakukan langsung atau dengan memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum," kata Guntur dalam sidang MK.

Dengan putusan tersebut, keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya tidak dapat menginisiasi proses pidana atas dugaan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden berdasarkan penilaian mereka sendiri.

"Agar tidak terdapat ruang bagi pihak lain baik keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya yang mengatasnamakan presiden dan/atau wakil presiden untuk menginisiasi proses pidana atas dasar penilaiannya sendiri mengenai ada atau tidaknya penghinaan terhadap presiden dan/atau wakil presiden," ujar Guntur.

Gugatan Pasal Penghinaan Presiden

Sebelumnya, sebanyak 12 mahasiswa mengajukan gugatan terhadap Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ke MK.

Mereka mempersoalkan ketentuan mengenai tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP.

Melalui putusan ini, MK memberikan batasan lebih tegas mengenai pihak yang berwenang mengadukan dugaan tindak pidana tersebut.