JAKARTA, Cobisnis.com - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Komarudin Watubun, melontarkan kritik terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.
Komarudin meminta komisioner KPU yang sedang menjabat mempertimbangkan untuk tidak kembali mengikuti seleksi penyelenggara pemilu pada periode mendatang.
Ia menilai, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut pelaksanaan tugas kelembagaan, tetapi juga berkaitan dengan integritas, etika, dan tanggung jawab moral.
"Ya sebaiknya enggak usah masuk lagi itu. Ini kan mau proses baru. Jadi, kalau secara moral, mereka jangan maju lagi lah. Karena ini bukan urusan Gibran ya, saya tidak ada urusan soal Gibran. Ini menyangkut moral bangsa, berbangsa dan bernegara. Etik dan moral," kata Komarudin, dikutip dari berbagai sumber, Kamis (8/10/2026).
Menurut Komarudin, proses pemeriksaan perkara di MK turut memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan tugas KPU selama tahapan pemilu.
Ia menilai lembaga tersebut harus bertanggung jawab atas persoalan yang menjadi sorotan dalam persidangan.
"Masa anggaran begitu besar, proses kerja begitu panjang. Kemarin proses peradilan MK itu kan menelanjangi seluruh pekerjaan mereka yang kacau itu. Jadi mau bilang salah, ya siapa? Mereka yang harus bertanggung jawab atas seluruh," katanya.
Komarudin juga mengaitkan persoalan tersebut dengan keberlanjutan jabatan Gibran sebagai wakil presiden. Ia berpandangan bahwa Gibran semestinya mengundurkan diri apabila ingin menunjukkan kepatuhan terhadap hukum.
Ia menambahkan, DPR dapat mengambil langkah lanjutan sesuai mekanisme ketatanegaraan yang berlaku.
Namun, tindak lanjut terhadap persoalan tersebut berada di tangan DPR sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menentukan langkah berikutnya.
Sebelumnya, MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10) malam. Perkara itu menguji permohonan terkait persyaratan pencalonan Gibran dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan tersebut.
MK juga menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden. Atas dasar itu, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.
Pihak yang mengajukan permohonan terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, serta Tiurma M.S. Sihombing.
Dalam pertimbangan persidangan, MK menyebut tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Sementara itu, Gibran telah menyampaikan tanggapannya terhadap putusan tersebut. Ia menyatakan menghormati keputusan MK dan akan tetap berfokus menjalankan tugasnya sebagai wakil presiden.