JAKARTA, Cobisnis.com — Sebanyak 127 calon jemaah umrah melaporkan PT Hanania Travel ke Polda Metro Jaya. Mereka menilai perusahaan gagal memberangkatkan jemaah sesuai jadwal.
Para jemaah mengaku sudah melunasi biaya perjalanan. Namun, hingga akhir Mei 2026, mereka belum mendapat kepastian keberangkatan maupun pengembalian dana.
Perwakilan jemaah, Joko, mengatakan laporan itu ditujukan kepada Direktur Utama PT Hanania Group, Ahmad Syah Farhan. Menurutnya, banyak jadwal keberangkatan terus tertunda sejak Maret 2026.
“Kami merasa ada kejanggalan dalam proses keberangkatan. Mayoritas jemaah sudah melunasi pembayaran,” ujar Joko di Polda Metro Jaya, Kamis (28/5/2026).
Sebelumnya, para jemaah sempat bertemu pihak travel di kantor Hanania kawasan Kota Kasablanka. Setelah itu, mereka melanjutkan mediasi di Polda Metro Jaya.
Namun, mediasi belum menghasilkan kesepakatan. Karena itu, para jemaah memilih membuat laporan resmi.
Joko menyebut manajemen Hanania mengakui adanya masalah internal perusahaan. Akibatnya, banyak jemaah gagal berangkat sesuai jadwal.
Sementara itu, data sementara menunjukkan jumlah korban mencapai lebih dari 300 orang. Beberapa keluarga bahkan mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
“Ada keluarga yang rugi sampai Rp700 juta karena mendaftarkan banyak anggota,” kata Joko.
Selain itu, pihak travel disebut memiliki kewajiban refund hingga sekitar Rp60 miliar. Nilai itu muncul saat proses mediasi berlangsung.
Jemaah lainnya, Noer Noviana, mengaku mendaftar sejak Januari 2026. Ia dijadwalkan berangkat pada 29 Maret 2026.
Namun, hingga kini Noer belum menerima kepastian keberangkatan. Di sisi lain, dana refund yang dijanjikan juga belum cair.
Menurut Noer, pihak travel sempat menawarkan pengembalian dana dalam tiga termin. Skema itu mencakup pembayaran pada Mei, Juni, dan Juli 2026.
Meski begitu, pembayaran tahap pertama kembali mengalami penundaan. Karena itu, para jemaah semakin khawatir.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan laporan tersebut. Saat ini, polisi masih mendalami kasus dugaan penipuan perjalanan umrah itu.
“Pelapor merasa sudah membayar biaya keberangkatan. Namun mereka tidak dapat berangkat sesuai jadwal,” kata Budi.
Sementara itu, penyidik masih mengumpulkan keterangan dari para pihak. Polisi juga mendalami dugaan pelanggaran pidana dalam kasus tersebut.
Hingga proses pelaporan selesai, Ahmad Syah Farhan belum memberikan keterangan kepada media.