JAKARTA, Cobisnis.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merencanakan peluncuran program asuransi wajib yang bertujuan untuk mengatasi masalah kurangnya pemahaman masyarakat akan pentingnya asuransi, terutama dalam konteks kendaraan yang dibiayai oleh leasing atau bank.
OJK berencana untuk menerapkan peraturan asuransi wajib yang terkait dengan third party liability dalam Undang-Undang Perasuransian Penjaminan dan Perlindungan Konsumen (P2SK). Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, mengungkapkan contoh konkret dalam kasus Kanjuruhan di mana tidak ada pihak yang memiliki asuransi. Untuk mengatasi situasi ini, nantinya akan ada program asuransi wajib yang akan menjadi bagian dari tiket penonton dengan biaya tambahan sekitar Rp 50.000 (misalnya), kata Ogi di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2023.
Pengenalan asuransi wajib diharapkan dapat mencegah kasus serupa terulang di masa depan. Saat ini, Jasa Raharja menyediakan asuransi untuk transportasi, namun tidak ada jaminan bagi pihak ketiga seperti asuransi kendaraan. Ogi menegaskan bahwa program asuransi wajib akan menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi.
Perusahaan asuransi akan merancang produk asuransi yang relevan, bahkan berkolaborasi dalam bentuk konsorsium dengan perusahaan asuransi lain jika diperlukan. Implementasi asuransi wajib ini diharapkan dapat meningkatkan tingkat penetrasi asuransi, memberikan perlindungan lebih baik kepada masyarakat, dan membantu perusahaan asuransi dalam mengelola risiko dan kerugian di masa depan. Ini menciptakan hubungan saling menguntungkan antara masyarakat dan perusahaan asuransi.
Penting untuk dicatat bahwa pemahaman dan kepemilikan asuransi memiliki peran penting dalam menjual produk asuransi. Calon pembeli harus memiliki pemahaman yang kuat sebelum memutuskan untuk memiliki polis asuransi. Dengan memastikan bahwa pemahaman antara produk asuransi dan calon pemegang polis sejalan, hubungan ini akan lebih efektif dan berkelanjutan.
Mengamati pengalaman negara-negara lain, kita dapat melihat bahwa dana asuransi memiliki kontribusi besar dalam mendukung ekonomi. Namun, di Indonesia, sektor asuransi belum sepenuhnya memanfaatkan potensinya dan pertumbuhannya masih belum sejalan dengan pertumbuhan ekonomi kita. Diperkirakan bahwa pada tahun 2045, Indonesia akan menjadi salah satu dari lima ekonomi terbesar di dunia berdasarkan PDB.
Oleh karena itu, penting untuk memahami bahwa dengan pertumbuhan ekonomi yang pesat, perlindungan melalui asuransi akan menjadi semakin penting. Membangun industri asuransi yang tangguh adalah kunci untuk melayani kebutuhan perlindungan masyarakat di masa depan yang cerah.