Jamkrindo

Resbob Ditangkap Polda Jabar di Jawa Timur, Terseret Kasus Ujaran Kebencian

Oleh Desti Dwi Natasya pada 16 Dec 2025, 05:10 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – YouTuber, streamer, sekaligus konten kreatos Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, yang dikenal dengan nama Resbob, resmi diamankan oleh kepolisian. Penangkapan dilakukan oleh Polda Jawa Barat di wilayah Jawa Timur setelah konten miliknya viral dan dinilai mengandung ujaran kebencian terhadap suku Sunda serta kelompok suporter Persib Bandung (Viking).

Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, pada Senin, 15 Desember 2025.

“Yang bersangkutan sudah kami amankan di wilayah Jawa Timur,” ujar Hendra Rochmawan kepada wartawan.

Hendra menjelaskan, setelah ditangkap, Resbob akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan awal. Selanjutnya, ia akan dipindahkan ke Bandung guna proses hukum lanjutan yang ditangani langsung oleh Polda Jawa Barat.

“Saat ini dibawa ke Jakarta terlebih dahulu, setelah itu akan dibawa ke Bandung,” jelasnya.

Dikeluarkan dari Kampus dan Dilaporkan Suporter Viking

Selain berhadapan dengan proses hukum, Resbob juga menerima sanksi dari dunia akademik. Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) secara resmi mencabut status Resbob sebagai mahasiswa.

Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Rektor UWKS, Prof. Dr. Ir. Rr. Nugrahini Susantinah Wisnujati, M.Si, melalui video pernyataan yang diunggah di akun Instagram resmi universitas, @uwksmediacenter.

“Universitas Wijaya Kusuma Surabaya menjatuhkan sanksi berupa pencabutan status mahasiswa atau drop out kepada Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, NPM 24520017,” ujar Nugrahini dalam pernyataannya, Senin, 15 Desember 2025.

Sanksi tersebut merujuk pada Keputusan Rektor UWKS Nomor 324 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 14 Desember 2025.

Sebelumnya, Resbob juga telah dilaporkan ke Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat. Laporan itu diajukan oleh Ferdy Rizki Adilya, kuasa hukum yang mewakili Viking Persib Club (VPC), dengan nomor laporan LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025.

Tak hanya dari pihak Viking, Polda Jawa Barat juga menerima laporan dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji. Aduan tersebut tercatat dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber, dengan Deni Suwardi sebagai pelapor.