Rokok Ilegal Rp10 Miliar Disita di Banyuwangi, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Oleh M.Dhayfan Al-ghiffari pada 17 Apr 2026, 15:19 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Bea dan Cukai menggagalkan peredaran 6.585.560 batang rokok ilegal di Banyuwangi dengan nilai barang lebih dari Rp10 miliar.

Penindakan ini bermula dari laporan masyarakat terkait pengiriman rokok tanpa pita cukai dari Madura menuju Bali melalui jalur darat.

Kepala Kanwil DJBC Banyuwangi, Latif Helmi, menyebut potensi kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 5.061.589.360 dari sektor cukai.

Petugas melakukan penyisiran dari Pelabuhan Tanjung Wangi hingga SPBU Farly, sebelum akhirnya menemukan truk yang dicurigai sekitar pukul 08.40 WIB.

Saat diperiksa, truk tersebut terbukti mengangkut jutaan batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang sah.

Empat tersangka berinisial ES, M, DAM, dan M langsung diamankan di lokasi bersama barang bukti.

Rokok tersebut diketahui berasal dari Madura dan rencananya akan diedarkan di Bali, dengan dua penerima yang kini masuk daftar pencarian orang.

Seluruh tersangka dijerat Undang-Undang Cukai dengan ancaman pidana 1 hingga 5 tahun penjara serta denda hingga 10 kali nilai cukai.

Berkas perkara juga telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi dan siap masuk tahap persidangan.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi ancaman serius bagi penerimaan negara dan persaingan industri.