Rukyat Hilal dan Sidang Isbat: Tradisi, Sains, atau Kebutuhan Negara?

Oleh Hidayat Taufik pada 16 Feb 2026, 13:44 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Penulis menegaskan sejak awal bahwa pandangan ini disampaikan dari perspektif ilmu hukum tata negara, bukan dari sudut pandang astronomi. Sebagai akademisi hukum, Ija Suntana membangun argumen berdasarkan kerangka ketatanegaraan dan bukan perhitungan ilmu falak.

Dalam beberapa hari terakhir, muncul perdebatan publik mengenai alasan pemerintah tetap melakukan rukyat hilal dan sidang isbat untuk menentukan awal puasa tahun 2026. Hal ini dipertanyakan karena secara ilmiah, melalui perhitungan astronomi modern, posisi bulan sudah dapat diprediksi dengan presisi tinggi, termasuk ketinggian bulan, koordinat, dan tingkat pencahayaan (iluminasi).

Secara hisab, bulan diprediksi berada di bawah ufuk sehingga hampir mustahil terlihat. Namun, dalam sains, “hampir mustahil” bukan berarti “tidak mungkin sama sekali”. Ilmu pengetahuan tidak bekerja dengan kepastian absolut, melainkan dengan probabilitas, margin galat, dan kemungkinan yang terukur. Karena itu, prediksi ilmiah selalu menyisakan ruang ketidakpastian.

Dari sudut pandang negara, keputusan publik tidak bisa hanya bertumpu pada prediksi teoretis. Negara membutuhkan legitimasi prosedural, yaitu keputusan yang lahir dari proses yang sah, terverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan secara institusional. Dalam konteks ini, rukyat hilal bukan sekadar ritual atau simbolik, tetapi merupakan bentuk kehati-hatian negara dalam memastikan dasar keputusan yang kuat.

Sidang isbat dan rukyat hilal berfungsi sebagai mekanisme verifikasi formal agar keputusan negara memiliki dasar metodologis yang lengkap, baik secara ilmiah maupun prosedural. Inilah yang dalam perspektif tata negara dapat disebut sebagai due diligence epistemik, yakni kehati-hatian negara dalam memastikan bahwa kebijakan publik dibangun di atas proses yang sah, transparan, dan dapat diterima secara kolektif oleh masyarakat.