JAKARTA, Cobisnis.com – Petugas Rumah Tahanan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 15 gram yang dibawa seorang pengunjung wanita berinisial TMA pada Kamis, 21 Mei 2026.
Kepala Rutan Salemba, Wahyu Trah Utomo, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari ketelitian petugas perempuan bernama Ochtavianti saat melakukan pemeriksaan badan di area Pengamanan Pintu Utama (P2U) sekitar pukul 14.26 WIB.
Menurut Wahyu, petugas mencurigai gerak-gerik TMA karena berupaya menghalangi pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sesuai standar operasional prosedur.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih intensif namun tetap humanis, petugas menemukan plastik klip berisi serbuk putih yang diduga sabu. Barang haram tersebut diketahui disembunyikan di area kemaluan pelaku.
Wahyu menambahkan, keberhasilan penggagalan ini juga didukung informasi intelijen pemasyarakatan terkait rencana penyelundupan narkotika melalui jalur kunjungan.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Salemba, Desman, mengatakan pelaku datang untuk membesuk warga binaan berinisial IPA yang tengah menjalani kasus narkotika.
Usai penemuan barang bukti, pihak rutan langsung menyerahkan pelaku beserta sabu kepada pihak kepolisian, yakni Polsek Cempaka Putih, guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.