Saldi Isra Tanya KPU, Mengapa Tak Cek Pendidikan Gibran?

Oleh Hidayat Taufik pada 24 Sep 2026, 07:15 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com — Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra meminta penjelasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai proses pemeriksaan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Hal itu ditanyakan Saldi kepada Ketua KPU Mochammad Afifuddin saat persidangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (23/9/2026) malam.

Saldi secara khusus menyoroti apakah KPU melakukan pengecekan langsung kepada dinas pendidikan mengenai Surat Keterangan Penyetaraan ijazah yang digunakan Gibran.

"Saya ingin dialog saja nih Pak Afif, dulu ketika ada soal persyaratan pendidikan untuk calon ya, terutama yang dipersoalkan oleh Pemohon, apakah KPU juga datang ke diknas?" tanya Saldi kepada Afifudin, dikutip dari berbagai sumber,  Kamis (24/9/26).

Afifuddin menyebut KPU tidak melakukan kunjungan atau verifikasi langsung ke dinas pendidikan. Dia mengatakan, KPU saat itu telah memperoleh surat keterangan penyetaraan dan tidak menerima laporan yang memerlukan pemeriksaan tambahan.

"Tidak, tidak datang. Karena waktu itu kan kami sudah mendapat surat keterangan. Karena juga tidak ada laporannya," jawab Afifudin.

Saldi kemudian menyinggung mekanisme pemeriksaan yang diterapkan KPU daerah ketika melakukan verifikasi persyaratan calon pada Pilkada 2024.

"KPU daerah saja dalam pemilihan kepala daerah kan datang ke mana-mana untuk verifikasi, tapi ini KPU tidak datang ya?" ujar Saldi bertanya kembali pada Afifudin.

"Tidak datang," jawab Afifudin.

Dalam persidangan itu, Saldi turut mengacu pada arahan Afifuddin kepada jajaran KPU daerah agar memeriksa persyaratan pendidikan calon secara lebih mendalam.

"Pak Afif di pemilihan kepala daerah itu malahan ngotot sekali Pak bilang ke KPU-nya, 'tolong dicek ke mana sekolahnya? Kalau ada yang paket C dicek di mana dikeluarkannya?' segala macam. Nah ini makanya penting ditanyakan tadi," tegas Saldi.

KPU Tegaskan Syarat Pendidikan Gibran Terpenuhi

Sebelum mendapat pertanyaan dari Saldi, KPU telah menyampaikan bahwa Gibran memenuhi persyaratan pendidikan untuk pencalonan sebagai cawapres.

Dokumen persyaratan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diterima dan diverifikasi KPU pada 28 Oktober 2023.

Afifuddin kemudian menjelaskan ketentuan Pasal 1 ayat (7) Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 mengenai surat keterangan penyetaraan.

Aturan tersebut menjelaskan bahwa dokumen penyetaraan digunakan untuk menerangkan kesetaraan ijazah, sertifikat, atau diploma yang diperoleh dari luar negeri dengan ijazah yang berlaku di Indonesia.

KPU kemudian menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan tingkat menengah atas milik Gibran dapat dipandang setara dengan ijazah berdasarkan ketentuan tersebut.

Selain Permendikbud, KPU juga menggunakan Pasal 18 ayat (1) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sebagai dasar dalam menjelaskan persyaratan pencalonan Gibran.