Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Ditjenpas Bentuk Tim

Oleh Hidayat Taufik pada 24 Sep 2026, 08:00 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) segera memeriksa temuan Ombudsman RI mengenai dugaan fasilitas mewah untuk warga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Ditjenpas telah menyiapkan tim pemeriksa yang akan melakukan verifikasi di lapangan.

"Kami telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap sarana, prasarana, administrasi, serta pelaksanaan standar pelayanan dan pengamanan di Lapas Cibinong. Informasi yang disampaikan Ombudsman menjadi bagian dari bahan yang akan kami dalami secara objektif," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, dalam keterangan kepada wartawan, dikutip Kamis (24/9/2026).

Mashudi menyatakan pihaknya menerima proses pengawasan eksternal yang dilakukan terhadap lembaga pemasyarakatan. Ia juga menilai masukan dari Ombudsman dapat menjadi bahan evaluasi.

"Kami menghormati fungsi pengawasan Ombudsman RI. Setiap masukan tentu menjadi bahan evaluasi. Pada saat yang sama, seluruh informasi perlu diverifikasi secara utuh agar kesimpulan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Ia menambahkan, hak dan kewajiban warga binaan harus diterapkan berdasarkan ketentuan yang sama. Dugaan adanya fasilitas yang tidak sesuai aturan akan menjadi bagian dari pemeriksaan.

"Setiap warga binaan memiliki hak dan kewajiban sesuai ketentuan. Karena itu, apabila terdapat informasi mengenai perlakuan atau fasilitas yang diduga tidak sesuai ketentuan, hal tersebut akan kami periksa dan pastikan faktanya," kata Mashudi.

Pemeriksaan juga akan melihat apakah terdapat petugas yang melakukan pelanggaran. Ditjenpas menyatakan tindakan akan diberikan jika dugaan tersebut terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan.

"Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran oleh petugas, tentu akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, kami tidak akan mendahului hasil pemeriksaan," tegasnya.

Tim Ditjenpas akan memeriksa sejumlah aspek yang berkaitan dengan temuan Ombudsman. Di antaranya status dan penggunaan fasilitas, administrasi penugasan warga binaan, serta keterangan dari pihak terkait.

Seluruh informasi tersebut akan diperiksa dengan mengacu pada dokumen dan aturan yang berlaku.

"Semua harus dilihat secara utuh berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, hasil pemeriksaan nantinya dapat memberikan gambaran yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan," jelas Mashudi.

Temuan pemeriksaan selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi bagi pengelolaan Lapas Cibinong. Hasilnya juga dapat digunakan untuk memperbaiki tata kelola, pengawasan, serta sistem pengamanan apabila ditemukan kebutuhan pembenahan.

Mashudi turut meminta masyarakat dan media ikut mengawasi penyelenggaraan pemasyarakatan secara objektif dan bertanggung jawab.

"Kami terbuka terhadap kritik dan pengawasan. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional. Jika ada yang perlu diperbaiki, akan kami perbaiki, dan apabila berdasarkan pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran, akan ditindak sesuai ketentuan," pungkasnya.