Satu Gugatan MBG di MK Resmi Gugur, tapi Enam Perkara Lain Masih Antre Menunggu Putusan

Oleh M.Dhayfan Al-ghiffari pada 15 May 2026, 18:01 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Gugatan uji materi Undang-Undang APBN 2026 terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) resmi dicabut dari Mahkamah Konstitusi. Pencabutan itu dikabulkan MK dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Selasa (12/5/2026).

Permohonan tersebut diajukan empat pemohon, yakni Marina Ria Aritonang, ST Luthfiani, Syamsul Jahidin, dan Edy Rudyanto. Dengan pencabutan ini, permohonan yang sama tidak bisa diajukan kembali ke MK.

Sebelumnya, para pemohon menilai aturan MBG dalam UU APBN 2026 bertentangan dengan aturan pembentukan perundang-undangan karena proses legislasinya dianggap tidak terbuka.

Mereka juga menilai kebijakan itu berpotensi menghamburkan anggaran negara tanpa perencanaan matang. Karena itu, pemohon meminta Pasal 8 ayat 5 UU APBN 2026 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Meski gugatan ini dicabut, perkara hukum terkait program MBG belum selesai. Masih ada enam gugatan lain yang saat ini masih diproses di MK.

Perkara-perkara tersebut diperkirakan membahas isu serupa, mulai dari legalitas penggunaan anggaran pendidikan hingga keterbukaan proses legislasi program MBG.

Program MBG sendiri menjadi salah satu program unggulan pemerintahan Prabowo Subianto yang terus menuai sorotan sejak awal 2025 karena besarnya anggaran dan sumber pendanaannya.