Jamkrindo

Sebagai Pengelola Asuransi Sosial, ASABRI Hadir Memastikan Perlindungan Menyeluruh kepada Peserta ASABRI

Oleh Farida Ratnawati pada 11 Jun 2025, 17:06 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Dalam semangat kolaborasi lintas lembaga, untuk meningkatkan efektivitas pelayanan kesehatan kerja, PT ASABRI (Persero) kembali menunjukkan komitmennya sebagai pelindung utama prajurit TNI, anggota Polri, dan ASN Kementerian Pertahanan dan Polri yang berstatus sebagai Peserta ASABRI. Melalui kolaborasi Penjaminan Pelayanan Kecelakaan Lalu Lintas, Kecelakaan Kerja, dan Penyakit Akibat Kerja, bersama BPJS Kesehatan Cabang Mataram, ASABRI hadir sebagai mitra strategis yang memberikan pemahaman atas peran penting ASABRI dalam layanan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Bersama 20 rumah sakit di Pulau Lombok serta Dinas Kesehatan NTB, ASABRI melaksanakan kolaborasi penting untuk menegaskan bahwa penjaminan kecelakaan kerja tidak hanya menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan, melainkan juga melibatkan lembaga lain seperti ASABRI, TASPEN, BPJS Ketenagakerjaan, dan Jasa Raharja.

“ASABRI hadir untuk memastikan perlindungan menyeluruh bagi peserta aktif dari prajurit TNI, anggota Polri, dan ASN Kementerian Pertahanan dan Polri, baik dalam bentuk perawatan medis maupun santunan kecelakaan kerja yang dialami oleh peserta ASABRI sesuai dengan ketentuan yang mengatur sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020.” tegas Nugrah Wahju Wicaksono, Kepala Kantor Cabang ASABRI Mataram.

Lebih lanjut, Nugrah memaparkan prosedur yang harus dipahami rumah sakit saat menangani pasien yang merupakan Prajurit TNI, Anggota Polri, serta ASN Kemhan dan Polri, termasuk pelaporan melalui Call Center ASABRI, penerbitan surat jaminan, dan verifikasi dokumen seperti surat perintah tugas dan kronologi kejadian.

“Kami ingin rumah sakit tidak lagi keliru dalam mengajukan klaim JKK untuk anggota TNI/Polri. Penjaminan harus tepat sasaran, karena ini soal hak dan keselamatan para pejuang bangsa,” tegas Nugrah.

Senada dengan itu, Putu Gede Wawan, Kepala Bagian Penjaminan Manfaat BPJS Kesehatan Cabang Mataram, menekankan pentingnya pemahaman rumah sakit terhadap alur penjaminan. Ia mengungkap bahwa diperlukan peningkatan kolaborasi dan koordinasi antara Rumah Sakit di Wilayah Nusa Tenggara Barat dalam mengelola klaim biaya perawatan kecelakaan kerja untuk peserta ASABRI ke BPJS Kesehatan.

“Kami berharap rumah sakit bisa menjadi garda informasi yang baik bagi peserta dan aktif menjalin koordinasi dengan ASABRI,” tutur Putu.

Diskusi juga menyoroti pertanyaan dari Rumah Sakit Bhayangkara Mataram mengenai batasan jaminan perawatan dalam kondisi latihan dinas. ASABRI kembali menegaskan bahwa klaim tetap dapat diproses selama memenuhi persyaratanadministratif dan didukung bukti resmi atas penugasan dinas serta sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020.

Perlindungan yang Selaras dengan Arah Kebijakan Nasional

Kolaborasi strategis antara ASABRI dan BPJS Keseatan ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam hal pemantapan pertahanan dan keamanan negara. Dengan menjamin kesehatan dan keselamatan kerja prajurit, ASABRI tidak hanya menjalankan amanah wajib, tetapi juga memperkuat ketahanan nasional dari akar yang paling mendasar: kesejahteraan pejuang bangsa.

“Kami percaya bahwa bangsa yang kuat adalah bangsa yang melindungi para pelindungnya. Inilah bentuk nyata komitmen kami sebagai ‘Sahabat Perjuangan Anda Sepanjang Masa’,” pungkas Nugrah dengan penuh semangat.

ASABRI tidak sekadar hadir saat peserta membutuhkan, melainkan terus memperkuat kolaborasi, meningkatkan literasi jaminan kecelakaan kerja, dan menyempurnakan prosedur layanan—agar setiap pengabdian mendapatkan perlindungan yang nyata, dan setiap keluarga peserta mendapatkan ketenangan.