Seskab Teddy Tegaskan Produk AS Tetap Wajib Bersertifikat Halal untuk Masuk Indonesia

Oleh Hidayat Taufik pada 23 Feb 2026, 12:53 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com — Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa kabar yang menyebutkan produk asal Amerika Serikat (AS) bisa masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal adalah tidak benar.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan melalui Setpres pada Minggu malam (22/2/2026), Teddy menyatakan bahwa seluruh produk yang termasuk kategori wajib halal tetap harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Ia menegaskan bahwa setiap produk tersebut wajib memiliki label halal resmi, baik yang diterbitkan oleh lembaga halal di Amerika Serikat maupun oleh lembaga halal Indonesia.

Teddy menjelaskan bahwa di Amerika Serikat terdapat lembaga sertifikasi halal yang telah diakui secara internasional, seperti Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA).

Sementara itu, di Indonesia, proses sertifikasi halal dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Selain sertifikasi halal, Teddy juga menegaskan bahwa produk kosmetik dan alat kesehatan tetap wajib mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dapat dipasarkan di Indonesia.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA), yaitu perjanjian kerja sama internasional yang mengatur pengakuan timbal balik sertifikasi halal secara terstandar dan tetap berada dalam kerangka regulasi nasional masing-masing negara.

Pemerintah, kata Teddy, memastikan bahwa kerja sama perdagangan Indonesia–AS tidak menghapus kewajiban pemenuhan standar nasional, termasuk aturan halal dan perlindungan konsumen.Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak valid serta selalu merujuk pada sumber resmi.