JAKARTA, Cobisnis.com – Harapan Widya Sulfia Anggraini (36) untuk menunaikan ibadah haji pada musim haji 2026 pupus di saat-saat terakhir. Meski telah menyetor biaya sebesar Rp270 juta kepada travel haji Jannah Firdaus, ia batal berangkat dan kini melaporkan penyelenggara perjalanan tersebut ke Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sulawesi Selatan, Senin (6/7/2026).
"Laporan saya terkait keberangkatan haji yang gagal," kata Widya, Selasa (7/7/2026).
Widya mengaku awalnya ditawari paket haji khusus oleh salah seorang agen Travel Jannah Firdaus. Ia memilih menggunakan jasa travel tersebut karena mendapat rekomendasi dari kerabat yang dipercaya.
Menurutnya, keberangkatan dijadwalkan pada 12 Mei 2026. Namun, menjelang hari keberangkatan, ia mulai merasa ada kejanggalan. Pihak travel tidak memberikan perlengkapan haji seperti koper, kain ihram, maupun perlengkapan lain yang umumnya diterima calon jemaah.
Kecurigaannya semakin besar setelah mengetahui dokumen perjalanan yang diterimanya bukan visa haji, melainkan visa kerja.
"Yang diberikan ternyata visa kerja, bukan visa haji," ujarnya.
Meski demikian, Widya masih yakin keberangkatan akan tetap berlangsung. Bahkan, ia sempat mengikuti manasik haji secara daring dua hari sebelum jadwal keberangkatan.
Fakta berbeda baru diketahui setelah ia tiba di Jakarta. Saat itu, pihak travel menyampaikan bahwa keberangkatan dibatalkan karena dinilai tidak aman tanpa menggunakan visa haji.
"Baru tahu batal berangkat setelah sampai di Jakarta. Alasannya karena tidak memiliki visa haji," katanya.
Widya mengungkapkan telah mentransfer dana sebesar Rp270 juta melalui lima kali pembayaran bertahap. Hingga kini, seluruh uang yang telah disetorkan belum dikembalikan.
"Saya sudah transfer Rp270 juta dalam lima kali pembayaran," tuturnya.
Widya juga menyebut dirinya bukan satu-satunya korban. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, lebih dari 80 calon jemaah dari berbagai daerah, termasuk Balikpapan dan Samarinda, mengalami nasib serupa.
"Ada lebih dari 80 jemaah yang gagal berangkat. Sebagian berasal dari Balikpapan dan Samarinda," ungkapnya.
Melalui pengaduan ke Kemenhaj Sulsel, Widya berharap seluruh dana yang telah dibayarkan dapat dikembalikan. Sebelumnya, ia mengaku telah melayangkan somasi kepada pihak Travel Jannah Firdaus.
"Saya berharap uang saya dikembalikan sepenuhnya dan pihak berwenang menindak travel yang merugikan jemaah," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Tim Pengendali Haji dan Umrah Bidang Bina Pengendali Haji dan Umrah Kemenhaj Sulsel, Rizkayadi, membenarkan telah menerima laporan tersebut. Berdasarkan penelusuran awal, Travel Jannah Firdaus tercatat sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang memiliki izin penyelenggaraan haji khusus dan umrah.
Meski demikian, kata Rizkayadi, kantor pusat travel tersebut berada di Jakarta dan tidak memiliki kantor cabang resmi di Makassar. Pihak yang beroperasi di Makassar diduga hanya berstatus sebagai agen.
"Kami sudah mengecek dan tidak menemukan kantor cabang resmi di Makassar. Kemungkinan hanya agen," jelasnya.
Kemenhaj Sulsel berencana memanggil pihak manajemen Travel Jannah Firdaus untuk meminta klarifikasi terkait penyebab puluhan calon jemaah asal Makassar gagal diberangkatkan dan hanya sampai di Jakarta.
"Kami akan memanggil pemilik maupun manajemen travel untuk memberikan penjelasan terkait persoalan ini," tegas Rizkayadi.
Terkait kemungkinan pemberian sanksi, Rizkayadi menjelaskan kewenangan tersebut berada di Kementerian Haji dan Umrah RI. Adapun Kemenhaj Sulsel hanya akan menyusun rekomendasi berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan di tingkat provinsi.
"Kami akan menyampaikan rekomendasi ke pusat. Soal sanksi menjadi kewenangan pemerintah pusat, termasuk mengenai mekanisme pengembalian dana kepada jemaah sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.