Sidang Banding Nadiem Makarim Diminta Uji Ulang Fakta dan Bukti Persidangan

Oleh Rizki Meirino pada 03 Aug 2026, 16:08 WIB

Sidang Banding Nadiem Makarim

JAKARTA, Cobisnis.com - Sidang banding perkara Nadiem Makarim yang dijadwalkan berlangsung pada 5 Agustus 2026 diminta menjadi momentum untuk menguji kembali seluruh fakta persidangan secara menyeluruh. Tim Penasihat Hukum menilai masih terdapat sejumlah alat bukti, keterangan saksi, dan pendapat ahli yang belum dipertimbangkan secara utuh pada putusan tingkat pertama.

Menurut tim kuasa hukum, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi perlu memeriksa kembali sejumlah saksi dan ahli agar putusan didasarkan pada keseluruhan fakta yang terungkap di persidangan. Langkah tersebut dinilai penting demi menjamin objektivitas dan keadilan dalam proses hukum.

Tim Penasihat Hukum juga menyoroti sejumlah hal yang dianggap keliru dalam putusan tingkat pertama. Mereka menilai penerapan unsur tindak pidana korupsi, hubungan sebab-akibat, hingga dasar penghitungan kerugian negara oleh BPKP belum sesuai dengan fakta dan alat bukti yang diajukan di persidangan.

Selain itu, pertimbangan putusan disebut mengabaikan sejumlah keterangan saksi dan ahli yang menyatakan tidak ada intervensi dalam proses pengadaan maupun keuntungan bagi terdakwa, Google, atau pihak lain. Tim hukum juga mempertanyakan dasar pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp809 miliar serta dugaan mark-up dalam pengadaan Chromebook.

Dalam memori banding, kuasa hukum meminta pemeriksaan ulang terhadap saksi dari GoTo, LKPP, vendor Chromebook, serta menghadirkan Ahli Akuntansi Forensik dan Ahli Hukum Pidana yang belum sempat memberikan keterangan pada persidangan tingkat pertama. Permohonan itu diajukan setelah hasil pemeriksaan berkas perkara dinilai belum memuat seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.

Mewakili tim kuasa hukum, Dr. Dodi S. Abdulkadir mengatakan banding bukan sekadar menguji putusan sebelumnya. “Kami berharap Majelis Hakim Tingkat Banding dapat memeriksa perkara ini secara menyeluruh sehingga putusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebenaran materiil dan rasa keadilan,” ujarnya.

Tim hukum juga meminta Majelis Hakim memeriksa dua bukti penting, yakni Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Harga Pokok Produksi (HPP) perusahaan produsen Chromebook. Kedua dokumen tersebut dinilai relevan untuk menguji validitas penghitungan kerugian negara yang menjadi dasar dakwaan.

Di sisi lain, Tim Penasihat Hukum menilai tindak lanjut Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran kode etik terhadap empat hakim tingkat pertama semakin memperkuat pentingnya pemeriksaan ulang perkara di tingkat banding. Mereka berharap proses banding dapat memastikan seluruh fakta, alat bukti, dan keterangan saksi dinilai secara objektif demi menghadirkan putusan yang adil.