Soal Polemik Ijazah, Jokowi Pilih Buktikan di Pengadilan

Oleh Desti Dwi Natasya pada 11 Apr 2026, 09:38 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Ijazah Jokowi pengadilan menjadi sorotan setelah Presiden ke-7 RI menegaskan hanya akan menunjukkan dokumen aslinya dalam forum hukum. Oleh karena itu, ia menilai pengadilan sebagai tempat yang tepat untuk membuktikan polemik yang berkembang.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas permintaan agar ijazah asli ditunjukkan ke publik. Selain itu, Jokowi menegaskan bahwa pembuktian seharusnya dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Kalau diminta hakim untuk menunjukkan ijazah asli ya akan saya tunjukkan, baik SD, SMP, SMA, S1 semuanya akan saya tunjukkan,” kata Jokowi, dikutip dari Antara, Sabtu (11/4/2026).

Ia menekankan bahwa forum pengadilan merupakan tempat yang sah untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Sementara itu, proses hukum dinilai lebih objektif dalam menentukan kebenaran.

“Forum jelas, forum hukumnya ada di pengadilan,” ujarnya.

Menurut Jokowi, pihak yang menuduh seharusnya memiliki kewajiban untuk membuktikan tuduhannya. Oleh karena itu, ia menilai tidak tepat jika pihak yang dituduh justru diminta membuktikan lebih dahulu.

“Mestinya yang menuduh itu yang membuktikan, bukan saya disuruh menunjukkan,” katanya.

Ia juga berharap kasus ini dapat segera diselesaikan karena telah berlangsung cukup lama. Selain itu, percepatan proses hukum diharapkan dapat memberikan kepastian.

“Ini kan sudah hampir satu tahun. Segera P21 dan diserahkan kepada pengadilan,” ujarnya.

Terkait isu yang menyebut dirinya membiayai pihak tertentu dalam kasus ini, Jokowi membantah tegas kabar tersebut. Sementara itu, ia menilai tudingan tersebut tidak masuk akal secara logika.

Menurutnya, pihak yang berstatus tersangka justru meminta penyelesaian melalui restorative justice. Oleh karena itu, ia mempertanyakan logika jika dirinya disebut memberikan dana kepada pihak tersebut.

Dengan demikian, Jokowi kembali menegaskan bahwa seluruh polemik akan diselesaikan melalui jalur hukum. Oleh karena itu, pembuktian akan dilakukan secara terbuka di pengadilan sesuai proses yang berlaku.