Jamkrindo

Sri Mulyani Gunakan Rp16 Triliun dari Saldo Anggaran Lebih untuk Mendukung Pembiayaan Koperasi Merah Putih Melalui Bank Negara

Oleh M.Dhayfan Al-ghiffari pada 02 Sep 2025, 12:31 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengalokasikan Rp16 triliun dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) untuk memperkuat pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP). Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 28 Agustus 2025.



Kebijakan ini menjadi tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 mengenai percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih. Program ini didesain untuk memperkuat kemandirian bangsa, mendukung swasembada pangan berkelanjutan, dan mewujudkan pembangunan berbasis desa yang lebih merata.



Sesuai beleid tersebut, penggunaan SAL dilakukan untuk mendukung bank milik negara yang menyalurkan pembiayaan ke Koperasi Merah Putih. Dana tersebut ditempatkan di bank, lalu dicatat sebagai penerimaan pembiayaan dalam APBN tahun anggaran 2025.



Skema penyaluran dilakukan melalui pemindahbukuan dana dari Rekening Kas SAL ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN), kemudian dianggarkan pada subbagian Bendahara Umum Negara (BUN) Investasi Pemerintah. Selanjutnya, dana akan dicatat sebagai investasi pemerintah nonpermanen dan masuk dalam laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2025.



PMK ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 1 September 2025.