Suahasil Soroti Wacana Kenaikan PTKP, Ada Dampak ke Penerimaan Negara

Oleh M.Dhayfan Al-ghiffari pada 09 Oct 2026, 16:23 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mengkaji rencana kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Kebijakan ini berpotensi meningkatkan daya beli masyarakat, tetapi juga dapat mengurangi penerimaan negara dari pajak penghasilan (PPh).

Wakil Menteri Keuangan Juda Agung mengatakan, pemerintah perlu menghitung dampak kenaikan PTKP terhadap konsumsi masyarakat dan penerimaan pajak. Kajian dilakukan untuk menentukan kebijakan yang memberikan manfaat optimal bagi masyarakat tanpa mengabaikan penerimaan negara.

"Terkait kenaikan PTKP, ini masih dikaji, masih kita kaji secara mendalam. Karena memang ada potensi untuk meningkatkan daya beli, tapi at the same time tentu saja ada potensi untuk kehilangan penerimaan, kehilangan dari pajak penghasilan," kata Juda dalam konferensi pers APBN KiTA di Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026).

Menurut Juda, pemerintah masih mencari titik optimal dari kebijakan tersebut. Besaran kenaikan PTKP perlu dipertimbangkan dengan memperhitungkan dampaknya terhadap masyarakat dan pendapatan negara.

PTKP merupakan batas penghasilan wajib pajak yang tidak dikenakan pajak penghasilan. Semakin tinggi batas tersebut, semakin besar bagian penghasilan yang dapat diterima masyarakat tanpa dikenai PPh.

Rencana kenaikan PTKP sebelumnya disampaikan untuk meringankan beban pajak pekerja dengan pendapatan terbatas. Pemerintah ingin pekerja dengan gaji setara Upah Minimum Provinsi (UMP) berpeluang terbebas dari potongan pajak penghasilan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyampaikan tujuan tersebut pada Jumat (2/10/2026). Menurutnya, pekerja dengan gaji setara UMP perlu mendapatkan ruang lebih besar agar penghasilannya tidak terbebani pajak.

Airlangga mencontohkan pekerja di Jakarta dengan gaji Rp5 juta per bulan yang masih terkena pajak karena pendapatan tahunannya berada di atas Rp60 juta. Kondisi ini menjadi salah satu pertimbangan untuk mengevaluasi batas PTKP yang berlaku.

Saat ini, batas PTKP ditetapkan sebesar Rp54 juta per tahun. Pemerintah menilai angka tersebut perlu dikaji kembali, terutama karena besaran UMP terus meningkat di sejumlah daerah, termasuk Jakarta.

Meski demikian, kenaikan PTKP belum diputuskan. Kemenkeu masih menghitung keseimbangan antara potensi peningkatan daya beli masyarakat dan risiko berkurangnya penerimaan negara dari PPh.

Keputusan akhir akan menentukan seberapa besar ruang penghasilan pekerja yang dapat dibebaskan dari pajak. Pemerintah kini menghadapi tantangan untuk meringankan beban pekerja tanpa mengabaikan kebutuhan penerimaan negara.