JAKARTA, Cobisnis.com – Rumah tangga komedian Yeni Rahmawati atau Boiyen tengah diterpa isu serius. Suaminya, Rully Anggi Akbar, dilaporkan terseret dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana investasi yang melibatkan seorang investor berinisial RF.
Kasus ini mencuat setelah pihak investor melayangkan somasi resmi kepada Rully. Kuasa hukum RF, Santono Baban, mengungkapkan bahwa persoalan bermula dari kerja sama bisnis kuliner yang dijalankan di wilayah Sleman, Yogyakarta.
Santono menjelaskan, kliennya diajak bekerja sama dalam pengembangan usaha kuliner bernama Sateman! Indonesia. Penawaran investasi tersebut disampaikan langsung oleh Rully pada pertengahan 2023 melalui komunikasi WhatsApp.
“Klien kami dihubungi oleh RAA pada Agustus 2023. Saat itu disampaikan bahwa bisnisnya membutuhkan tambahan modal untuk pengembangan,” ujar Santono kepada awak media.
Untuk meyakinkan investor, Rully disebut mengirimkan proposal investasi yang dinilai cukup rapi dan menjanjikan. Proposal tersebut menjadi dasar RF menanamkan dana ke dalam usaha yang ditawarkan.
Namun, dalam perjalanannya, kesepakatan bagi hasil yang telah disepakati tidak berjalan sebagaimana mestinya. Investor menilai Rully tidak menjalankan kewajiban sesuai perjanjian yang tertuang dalam proposal maupun akta kesepakatan.
“Janji pembagian keuntungan tidak dipenuhi, dan komitmen yang disepakati tidak dijalankan,” tegas Santono.
Situasi semakin memanas ketika upaya komunikasi dan mediasi yang dilakukan pihak investor tidak mendapat respons yang baik. Rully dinilai sulit dihubungi dan tidak menunjukkan itikad menyelesaikan persoalan.
“Klien kami berulang kali mencoba menghubungi, namun tidak mendapat tanggapan yang jelas dan terkesan dihindari,” lanjutnya.
Atas dasar tersebut, investor akhirnya menempuh jalur hukum dengan mengirimkan somasi resmi pertama kepada Rully Anggi Akbar pada hari ini. Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa langkah lanjutan akan diambil jika tidak ada respons atau penyelesaian.
“Apabila somasi ini tidak ditindaklanjuti, kami akan melaporkan perkara ini ke aparat penegak hukum, baik secara pidana maupun perdata,” pungkas Santono.