Tak Ada Lagi Libur Nasional hingga Natal

Oleh Desti Dwi Natasya pada 26 Aug 2026, 08:47 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Hari libur nasional pada Selasa, 25 Agustus 2026, dalam rangka Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi tanggal merah terakhir sebelum masyarakat kembali mendapatkan libur pada periode Natal.

Berdasarkan SKB tiga menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, tidak ada lagi libur nasional maupun cuti bersama hingga Desember.

Sisa jadwal libur 2026 hanya mencakup cuti bersama Natal pada Kamis, 24 Desember, dan libur nasional Natal pada Jumat, 25 Desember 2026.

Dengan demikian, masyarakat masih harus menunggu sekitar empat bulan untuk menikmati hari libur nasional berikutnya.

Meski begitu, pekerja yang memiliki jadwal libur Sabtu dan Minggu dapat memperoleh waktu istirahat selama empat hari berturut-turut pada periode Natal.

Rentang tersebut berlangsung mulai Kamis, 24 Desember hingga Minggu, 27 Desember 2026.

Ketentuan tersebut tercantum dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025.

Sepanjang 2026, pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional, mulai dari Tahun Baru hingga Natal.

Sementara itu, terdapat delapan hari cuti bersama yang tersebar sepanjang tahun, termasuk cuti bersama Imlek, Nyepi, Idul Fitri, Kenaikan Yesus Kristus, Idul Adha, dan Natal.

Setelah Maulid Nabi pada 25 Agustus, masyarakat tidak lagi memiliki tanggal merah pada hari kerja hingga penghujung tahun.

Libur nasional berikutnya jatuh pada Jumat, 25 Desember 2026, bertepatan dengan perayaan Kelahiran Yesus Kristus atau Hari Raya Natal.