JAKARTA, Cobisnis.com - Komjen Pol Suyudi Ario Seto menyoroti fenomena no viral no justice dalam penanganan laporan masyarakat. Ia ingin mengubah pola tersebut agar warga tidak perlu membuat laporan menjadi viral untuk mendapatkan perhatian.
Hal itu disampaikan Suyudi dalam uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Kapolri di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Menurutnya, laporan masyarakat harus mendapat penanganan serta informasi mengenai perkembangan perkara.
Suyudi mengatakan capaian internal Polri perlu dibaca bersama pengalaman masyarakat. Ia menilai masih ada sejumlah hal yang perlu dibenahi, mulai dari kecepatan merespons laporan hingga transparansi perkara.
"Capaian internal harus dibaca bersama pengalaman masyarakat. Pola pengaduan menunjukkan bahwa penyelidikan dan penyidikan, pelayanan, kepastian perkara, integritas, dan penggunaan kewenangan tetap menjadi titik yang harus terus dibenahi," kata Suyudi.
Ada sembilan isu utama yang disebut Suyudi perlu mendapat perhatian. Isu tersebut mencakup kecepatan merespons laporan, kesetaraan di hadapan hukum, pungutan liar dan pelayanan transaksional, penyalahgunaan kewenangan, penggunaan kekuatan, fenomena no viral no justice, kepercayaan terhadap tempat pengaduan, transparansi perkara, serta kultur pelayanan.
Suyudi menilai laporan polisi merupakan bentuk harapan masyarakat terhadap kehadiran negara. Karena itu, pelapor disebut berhak mengetahui perkembangan perkaranya tanpa harus mencari akses informal baru.
"Bagi korban, laporan polisi adalah harapan bahwa negara hadir. Pelapor berhak mengetahui perkembangan perkaranya tanpa harus mencari akses informal baru," ujarnya.
Ia kemudian menjelaskan pola penanganan laporan yang ingin dibangun. Menurut Suyudi, laporan harus melalui proses verifikasi, penanganan, pemberian informasi perkembangan, hingga penyelesaian sesuai hukum.
"Logika yang harus diubah, bukan 'lapor, menunggu, viral baru diperhatikan', tetapi 'lapor, diverifikasi, ditangani, diberi kabar perkembangan, diselesaikan sesuai dengan hukum'," sambung dia.
Suyudi juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan kepolisian. Menurutnya, kewenangan yang kuat harus berjalan bersama pengawasan yang kuat.
"Kewenangan yang kuat harus disertai pengawasan yang kuat. Polisi tidak kehilangan wibawa karena ramah; kewibawaan lahir dari komitmen hadir, integritas, pengendalian diri, dan ketegasan yang profesional," tuturnya.
Ia juga mengatakan perubahan kepemimpinan di Polri tidak seharusnya membuat seluruh kebijakan dimulai kembali dari nol. Program yang dinilai baik dan bermanfaat bagi masyarakat akan dilanjutkan, sementara kebijakan yang belum optimal akan disempurnakan.
Suyudi menyatakan kebijakan yang tumpang tindih akan disederhanakan. Sementara hal yang menyimpang dari hukum, etika, serta kepentingan masyarakat akan dikoreksi dengan tegas.