JAKARTA, Cobisnis.com - Polda Metro Jaya menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang yang mengeksploitasi anak sebagai pekerja seks komersial di kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Terbongkar, Jaringan Eksploitasi Seksual Anak di Empat Kafe Bekasi Kantongi Rp 1,7 Miliar
pada 08 Jul 2026, 20:26 WIB