JAKARTA, Cobisnis.com - Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTB mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan modus pemberangkatan kerja ke Jepang. Para korban dijanjikan pekerjaan di sektor pertanian, namun tidak pernah diberangkatkan.
Kasus tersebut terungkap setelah sejumlah korban melapor kepada pihak kepolisian. Hingga saat ini, sedikitnya enam korban telah memberikan keterangan kepada penyidik terkait dugaan penipuan tersebut.
Korban diminta membayar biaya pendaftaran dengan nominal antara Rp12,5 juta hingga Rp22,5 juta per orang. Total kerugian yang dilaporkan sementara mencapai sekitar Rp95 juta.
Untuk meyakinkan para korban, pelaku memberikan seragam dan mengadakan pelatihan. Korban juga dijanjikan akan diberangkatkan ke Jepang dalam waktu enam bulan setelah mengikuti program tersebut.
Namun setelah masa yang dijanjikan berakhir, para korban tidak kunjung diberangkatkan. Mereka justru dipindahkan ke beberapa lokasi penampungan yang berbeda di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Polisi menemukan sedikitnya tiga lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat pelatihan dan penampungan korban di Kota Mataram, Lombok Barat, dan Lombok Tengah. Sejumlah dokumen juga telah disita sebagai barang bukti dalam penyelidikan.
Direktur PPA dan PPO Polda NTB, Kombes Ni Made Pujewati, menyebut praktik tersebut diduga berlangsung sejak 2025. Penyidik telah menetapkan seorang perempuan berinisial AR sebagai tersangka dan saat ini ditahan untuk menjalani proses hukum. Polisi juga membuka layanan pengaduan karena jumlah korban diduga lebih banyak dari yang telah melapor.