JAKARTA, Cobisnis.com - PT United Tractors Tbk (UNTR) menyampaikan klarifikasi kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait pemberitaan media mengenai isu pengalihan pengelolaan Tambang Emas Martabe kepada Perminas serta gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap anak usahanya, PT Agincourt Resources (PTAR).
Dilansir dari Keterbukaan Informasi BEI, Jumat (6/2/2026) klarifikasi tersebut disampaikan UNTR sebagai tanggapan atas surat BEI tertanggal 4 Februari 2026 yang meminta penjelasan atas pemberitaan mengenai rencana pengalihan tambang Martabe serta gugatan KLH senilai Rp200,99 miliar.
Terkait isu pengalihan Tambang Emas Martabe ke Perminas, manajemen United Tractors menegaskan tidak berada dalam kapasitas untuk memberikan komentar mengenai rencana tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima dari PT Agincourt Resources, hingga saat ini PTAR belum memperoleh informasi resmi mengenai wacana peralihan pengelolaan tambang Martabe kepada Perminas.
Perseroan juga tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait kemungkinan skema pengalihan, dasar hukum, kompensasi, dampak terhadap aset, maupun potensi penurunan nilai (impairment), mengingat belum adanya informasi resmi yang diterima PTAR terkait rencana tersebut.
Sementara itu, terkait gugatan hukum, United Tractors mengonfirmasi bahwa PT Agincourt Resources telah menerima surat gugatan perdata dari KLH yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 Januari 2026. Gugatan tersebut menuntut ganti rugi senilai sekitar Rp200,99 miliar atas dugaan perusakan lingkungan hidup akibat kegiatan usaha PTAR dengan dasar tanggung jawab mutlak (strict liability).
Perseroan menjelaskan bahwa PTAR telah menghadiri sidang pertama pada 3 Februari 2026. Tahapan proses hukum selanjutnya adalah agenda mediasi antara KLH dan PTAR. United Tractors memastikan PTAR akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku serta menjaga hak-haknya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Terkait pencadangan, PTAR belum membentuk provisi atas potensi kewajiban ganti rugi karena proses persidangan masih berjalan. Namun demikian, PTAR telah melakukan pencadangan reklamasi dan pascatambang sesuai dengan PSAK 237, yang jaminannya telah divalidasi oleh kementerian terkait.
Manajemen United Tractors menilai bahwa nilai gugatan perdata tersebut tidak berdampak material terhadap kondisi keuangan maupun operasional perseroan. Selain itu, gugatan tersebut juga dinilai tidak berpotensi memengaruhi kelangsungan usaha perseroan.
Mengenai status perizinan operasional PT Agincourt Resources, hingga saat ini belum terdapat perkembangan baru terkait pencabutan izin usaha sebagaimana diberitakan sebelumnya. Namun, sejak 6 Desember 2025, PTAR telah menghentikan sementara kegiatan operasional sebagai bagian dari komitmen pemulihan dampak bencana alam di Provinsi Sumatera Utara.
United Tractors menegaskan telah meminta PTAR untuk fokus menjalani proses hukum yang berjalan serta tetap mematuhi ketentuan hukum dan lingkungan yang berlaku. Perseroan juga menyatakan belum menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik karena menilai isu tersebut belum memenuhi kriteria informasi material sesuai peraturan Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).