Wijaya Karya Bangunan Gedung (WEGE) Dihantui Sejumlah Gugatan PKPU

Oleh Iwan Supriyatna pada 06 Feb 2026, 06:33 WIB

Ilustrasi PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WEGE) memberikan klarifikasi kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan terhadap perseroan.

JAKARTA, Cobisnis.com - PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WEGE) memberikan klarifikasi kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan terhadap perseroan. Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul surat permintaan penjelasan BEI tertanggal 3 Februari 2026.

Dilansir dari Keterbukaan Informasi BEI, Jumat (6/2/2026) manajemen WEGE menjelaskan bahwa gugatan PKPU diajukan oleh sejumlah mitra kerja akibat tertundanya pembayaran atas pekerjaan yang telah mereka lakukan.

Setelah mencermati permohonan PKPU yang diajukan para pemohon, perseroan menyimpulkan bahwa pokok permasalahan berkaitan dengan perbedaan perhitungan dan penundaan pembayaran kewajiban.

Berdasarkan relaas yang diterima perseroan, terdapat dua perkara PKPU yang didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dalam perkara Nomor 10/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst, gugatan diajukan oleh PT Dinamikaprakarsa Mukti senilai Rp3,26 miliar, PT Interdesign Cipta Optima sebesar Rp11,68 miliar, dan PT Berkat Putera Pratama senilai Rp3,69 miliar.

Sementara itu, dalam perkara Nomor 11/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst, gugatan diajukan oleh PT SCG Readymix Indonesia sebesar Rp9,30 miliar dan Edo Fernando Putra senilai Rp323,7 juta.

Manajemen WEGE menyampaikan bahwa nilai klaim tersebut masih dalam proses pemeriksaan ulang oleh tim keuangan perseroan karena terdapat selisih perhitungan dengan nilai yang diajukan para pemohon.

Perseroan menegaskan bahwa hingga saat ini permohonan PKPU tersebut belum menimbulkan dampak langsung terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan. Proses persidangan masih berada pada tahap pemeriksaan legal standing masing-masing pihak.

Sebagai langkah penyelesaian, WEGE tengah melakukan verifikasi atas nilai klaim yang diajukan sekaligus menjalin negosiasi dengan para pemohon PKPU. Manajemen menyatakan optimistis dapat menyelesaikan kewajiban kepada seluruh mitra kerja, termasuk para pemohon PKPU, sesuai dengan komitmen perseroan.

WEGE juga memastikan tidak terdapat gugatan atau permohonan PKPU lain yang sedang berlangsung terhadap perseroan maupun entitas anak. Selain itu, manajemen menegaskan tidak ada informasi atau kejadian material lainnya yang berpotensi memengaruhi kelangsungan usaha maupun pergerakan harga saham perseroan.