Video Viral di Lubuk Pakam Jadi Pengingat, Begini Prosedur Aktivasi Rekening PIP

Oleh M.Dhayfan Al-ghiffari pada 26 Jul 2026, 15:08 WIB

JAKARTA, Cobisnis.com - Video yang memperlihatkan seorang siswa datang ke BNI Lubuk Pakam menggunakan ambulans dan tempat tidur pasien menjadi perhatian publik. Peristiwa ini sekaligus mengingatkan keluarga penerima Program Indonesia Pintar atau PIP agar memahami prosedur aktivasi rekening sebelum mendatangi bank penyalur.

Aktivasi rekening merupakan proses untuk memastikan peserta didik memiliki rekening tabungan yang aktif. Tahapan ini berbeda dengan pencairan dana karena bantuan baru dapat diterima setelah peserta didik ditetapkan sebagai penerima dan dana disalurkan sesuai jadwal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025, peserta didik yang sudah memiliki rekening aktif dapat ditetapkan dalam Surat Keputusan Pemberian. Selanjutnya, dana PIP dapat ditransfer ke rekening penerima sesuai mekanisme penyaluran.

Sementara itu, peserta didik yang belum memiliki rekening aktif dapat ditetapkan dalam Surat Keputusan Nominasi. Penerima dalam kategori ini perlu menyelesaikan aktivasi rekening untuk mengikuti tahapan penyaluran bantuan berikutnya.

Untuk tahun 2026, batas waktu aktivasi rekening PIP berlangsung hingga akhir Desember 2026. Penerima dan keluarga tetap perlu memperhatikan informasi dari sekolah serta bank penyalur agar proses dapat diselesaikan sesuai jadwal dan persyaratan.

Batas waktu tersebut memberikan kesempatan bagi keluarga untuk mempersiapkan dokumen administrasi dan mempertimbangkan kondisi peserta didik. Meski demikian, proses aktivasi sebaiknya tidak ditunda hingga mendekati batas akhir untuk mengantisipasi kebutuhan penyesuaian dokumen.

Hal penting lainnya, aktivasi rekening tidak berarti dana PIP bisa langsung ditarik pada hari yang sama. Waktu penyaluran dana tetap mengikuti proses penetapan penerima dan jadwal yang ditentukan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dalam konteks video yang beredar di Lubuk Pakam, proses yang dijalani keluarga berkaitan dengan pendaftaran dan aktivasi rekening PIP, bukan pencairan dana secara langsung. Karena itu, keluarga perlu memastikan status peserta didik, kelengkapan dokumen, serta informasi penyaluran melalui sekolah dan kanal resmi sebelum mendatangi bank.

Sebelum melakukan aktivasi, peserta didik dan keluarga disarankan berkoordinasi dengan satuan pendidikan untuk memastikan dokumen yang perlu disiapkan. Persyaratan dapat mencakup identitas penerima, Kartu Keluarga untuk jenjang tertentu, surat keterangan aktivasi dari satuan pendidikan, serta formulir pembukaan atau aktivasi rekening sesuai ketentuan bank penyalur.

Kelengkapan dokumen diperlukan agar bank dapat melakukan verifikasi identitas dan kesesuaian data sebelum rekening diaktifkan. Setelah proses verifikasi selesai, penerima akan memperoleh fasilitas rekening sesuai mekanisme yang berlaku.

Rekening aktif tersebut kemudian digunakan untuk menerima dana PIP setelah peserta didik ditetapkan sebagai penerima dan dana disalurkan oleh kementerian. Artinya, waktu dana masuk ke rekening tidak otomatis ditentukan berdasarkan tanggal aktivasi masing-masing siswa.

Peserta didik yang telah memiliki rekening aktif dapat ditetapkan dalam SK Pemberian dan menerima transfer dana. Sementara peserta didik yang belum memiliki rekening aktif perlu menyelesaikan proses aktivasi sebelum mengikuti tahapan penyaluran berikutnya.

Aktivasi rekening dapat dilakukan secara langsung oleh penerima atau orang tua dan wali sesuai jenjang pendidikan. Dalam kondisi tertentu, proses aktivasi juga dapat dilakukan melalui mekanisme kuasa oleh kepala satuan pendidikan sesuai persyaratan yang berlaku.

Kuasa tersebut dapat disubstitusikan kepada guru, tenaga kependidikan, atau kepala satuan pendidikan lain sesuai ketentuan. Mekanisme ini dapat digunakan ketika peserta didik tidak memungkinkan datang langsung karena sakit, disabilitas, berada di wilayah sulit dijangkau, atau menghadapi kondisi khusus lainnya.

Selain mekanisme yang diatur dalam ketentuan PIP, setiap bank penyalur dapat memiliki prosedur pelayanan bagi nasabah dengan kondisi kesehatan atau kebutuhan khusus. Keluarga disarankan menghubungi bank penyalur atau kantor cabang terlebih dahulu agar layanan yang sesuai dapat dipersiapkan.

Melalui koordinasi dan janji temu sebelumnya, bank dapat menjelaskan pilihan layanan yang tersedia, dokumen yang perlu disiapkan, serta kemungkinan pelayanan di luar kantor sesuai prosedur masing-masing bank. Pelaksanaannya tetap mempertimbangkan aspek keamanan, verifikasi, kesiapan petugas, dan perlindungan nasabah.

Keluarga juga perlu memastikan status peserta didik, apakah masih menjadi calon penerima, telah ditetapkan sebagai penerima, atau dana sudah masuk ke rekening. Informasi tersebut dapat diperoleh melalui sekolah, kanal resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, maupun bank penyalur.

Pemahaman mengenai perbedaan aktivasi rekening, penetapan penerima, penyaluran dana, dan pencairan menjadi hal penting bagi keluarga penerima PIP. Dengan melengkapi dokumen dan berkoordinasi dengan sekolah serta bank penyalur, proses pelayanan dapat dipersiapkan secara lebih aman, nyaman, dan sesuai kondisi peserta didik.