JAKARTA, Cobisnis.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa informasi yang viral di media sosial mengenai penerapan aturan baru berupa denda Rp250 ribu bagi pengendara sepeda motor dengan ban gundul adalah tidak benar. Ketentuan tersebut bukan kebijakan baru, melainkan telah diatur sejak lama dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kasubdit Penindakan Pelanggaran Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri, Kombes Pol Dwi Sumrahadi Rakhmanto, mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum dipastikan kebenarannya, terutama yang beredar luas di media sosial.
Ia menjelaskan, kewajiban kendaraan bermotor untuk memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan telah diatur dalam Pasal 48 UU LLAJ. Salah satu persyaratan tersebut adalah penggunaan ban yang masih dalam kondisi layak sehingga aman digunakan di jalan.
Lebih lanjut, Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ mengatur bahwa pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraan tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai sanksi berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Dwi menegaskan, ketentuan tersebut tidak secara khusus ditujukan bagi pelanggaran ban gundul. Sanksi berlaku untuk seluruh pelanggaran yang berkaitan dengan tidak terpenuhinya standar teknis dan kelayakan kendaraan.
Menurutnya, Korlantas tetap mengutamakan pendekatan preventif melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Pengendara diimbau rutin memeriksa kondisi kendaraan, termasuk segera mengganti ban yang sudah aus atau gundul guna mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas.
Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih cermat dalam menyaring informasi di ruang digital. Setiap kabar yang diterima sebaiknya diverifikasi melalui kanal resmi Korlantas Polri agar tidak mudah terpengaruh maupun ikut menyebarkan informasi yang keliru.