JAKARTA, Cobisnis.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pengiriman karangan bunga bernada sindiran terkait penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah merupakan salah satu bentuk ekspresi masyarakat yang positif.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa lembaganya memandang aksi tersebut sebagai bagian dari kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Menurutnya, KPK terbuka terhadap kritik, masukan, maupun bentuk partisipasi publik lainnya dalam upaya pemberantasan korupsi.
Karangan bunga yang dikirim oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terlihat terpasang di depan Gedung Merah Putih KPK. Tulisan dalam karangan bunga tersebut mengandung sindiran, namun tetap dianggap sebagai bentuk perhatian masyarakat terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
KPK menilai hal ini mencerminkan tingginya kepedulian dan harapan publik terhadap transparansi serta akuntabilitas penegakan hukum. Partisipasi masyarakat, termasuk melalui kritik, dinilai penting untuk menjaga integritas lembaga.
Lebih lanjut, KPK menegaskan bahwa masyarakat memiliki peran sebagai mitra sekaligus pengawas dalam memastikan proses hukum berjalan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebelumnya, KPK memutuskan untuk mengalihkan status penahanan Yaqut dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah.
Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari strategi penyidikan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, setelah adanya permohonan dari pihak keluarga.
Meski demikian, KPK memastikan bahwa perubahan status penahanan tersebut bersifat sementara dan tidak akan menghambat jalannya proses penyidikan yang sedang berlangsung.