JAKARTA, COBISNIS.COM - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendukung kebijakan pemerintah yang melarang produsen susu formula promosi lewat diskon dan menggunakan influencer untuk mempromosikan produk tersebut. Pengurus Harian YLKI, Agus Aujatno, menyatakan bahwa kebijakan ini penting untuk mengendalikan masifnya promosi terselubung produk susu formula.
Agus mengungkapkan bahwa kebijakan ini logis dan perlu diimplementasikan untuk mengatasi promosi tersembunyi yang melibatkan tenaga kesehatan seperti bidan, perawat, bahkan dokter anak. Menurutnya, promosi terbuka maupun terselubung produk susu formula semakin masif dan perlu dikendalikan.
Larangan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan tersebut menyebutkan bahwa produsen susu formula bayi dilarang menggunakan influencer untuk mempromosikan produk mereka.
Pemerintah juga melarang pengiklanan susu formula bayi dan susu formula lanjutan di media massa, baik cetak maupun elektronik, serta media luar ruang dan media sosial. Selain itu, promosi secara tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu formula bayi juga dilarang. Namun, ada pengecualian untuk promosi di media cetak tentang kesehatan setelah memenuhi persyaratan tertentu.
Dalam Pasal 34 aturan tersebut, disebutkan bahwa promosi di media cetak khusus tentang kesehatan diperbolehkan jika mendapatkan persetujuan dari Menteri dan memuat keterangan bahwa susu formula bayi bukan sebagai pengganti air susu ibu.
Agus mengungkapkan bahwa kebijakan ini logis dan perlu diimplementasikan untuk mengatasi promosi tersembunyi yang melibatkan tenaga kesehatan seperti bidan, perawat, bahkan dokter anak. Menurutnya, promosi terbuka maupun terselubung produk susu formula semakin masif dan perlu dikendalikan.
Larangan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan tersebut menyebutkan bahwa produsen susu formula bayi dilarang menggunakan influencer untuk mempromosikan produk mereka.
Pemerintah juga melarang pengiklanan susu formula bayi dan susu formula lanjutan di media massa, baik cetak maupun elektronik, serta media luar ruang dan media sosial. Selain itu, promosi secara tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu formula bayi juga dilarang. Namun, ada pengecualian untuk promosi di media cetak tentang kesehatan setelah memenuhi persyaratan tertentu.
Dalam Pasal 34 aturan tersebut, disebutkan bahwa promosi di media cetak khusus tentang kesehatan diperbolehkan jika mendapatkan persetujuan dari Menteri dan memuat keterangan bahwa susu formula bayi bukan sebagai pengganti air susu ibu.