JAKARTA, Cobisnis.com - Sebagai bentuk kelanjutan dari rencana pemisahan Unit Usaha Syariah (“UUS”) PT AIA FINANCIAL (“AIAF”), kami mengumumkan bahwa per tanggal 25 September 2026, anak perusahaan syariah yang baru didirikan, yaitu PT AIA SYARIAH INSURANCE (“AIAS”), telah resmi mendapatkan izin usaha sebagai perusahaan asuransi jiwa syariah dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) melalui Surat Keputusan No. KEP-87/D.05/2026.
Presiden Direktur AIA, Harsya Prasetyo, mengatakan,“Perolehan izin usaha ini merupakan langkah penting dalam perjalanan AIA untukmembangun entitas yang secara khusus berfokus pada pengembangan bisnis asuransijiwa berbasis Syariah. Melalui AIAS, kami ingin terus memenuhi kebutuhanperlindungan keluarga Indonesia modern dengan menghadirkan solusi berbasisSyariah yang didukung oleh inovasi, keunggulan layanan, dan penciptaan nilaiyang berkelanjutan.”
AIAF akan melanjutkan tahapan proses berikutnya, yaitu proses pengalihanportofolio kepesertaan UUS AIAF kepada AIAS, termasuk pengalihan data pribadi nasabah dan seluruh aset, liabilitas, dan ekuitas Unit Usaha Syariah, yang pelaksanaannya tunduk pada persetujuan OJK. AIAF akan memberikan informasi lebih lanjut kepadaBapak/Ibu mengenai perkembangan prosespengalihan portofolio kepesertaan UUS kepada AIAS sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan yang berlaku. Pengalihan portofolio tersebut baru akan berlaku efektif setelahpersetujuan yang diperlukan diperoleh.
Kami ingin menegaskan bahwa proses pemisahan UUS tetap memperhatikanhak dan kewajiban pemegang polis. Pemegang polis tetap mendapatkanperlindungan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku pada polismasing-masing.
Selama prosesberlangsung, nasabah tetap dapat dilayani oleh UUS AIAF melalui kantor layananAIA, Contact Center AIA, dan AIA+.
Nasabah jugatetap dapat melengkapi portofolio perlindungan Syariah sesuai kebutuhan melaluipilihan produk UUS AIAF yang tersedia, termasuk AIANura Care (https://www.aia-financial.co.id/id/our-products/kesehatan/aia-nura-care)untuk perlindungan kesehatan terjangkau yang hadir sebagai tambahan atasEmployee Benefits yang dimiliki nasabah, AIANura Protect (https://www.aia-financial.co.id/id/our-products/penyakit-kritis/aia-nura-protect) untuk perlindungan jiwa dan penyakit kritis, serta AIANura Journey (https://www.aia-financial.co.id/id/our-products/proteksi-jiwa/AIA-Nura-Journey) untuk perencanaan keuangan berbasis Syariah. Selain itu, solusi EmployeeBenefits berbasis Syariah juga tetap tersedia bagi perusahaan yang inginmemberikan perlindungan sesuai prinsip Syariah kepada karyawannya.
AIAF dan AIAS berkomitmen untuk memastikan proses pelaksanaan kegiatan usaha dan pengalihan portofolio dapat berjalan dengan lancar, serta kegiatan operasional dan layanan perusahaan tetap berjalan dengan baik.