JAKARTA, Cobisnis.com — Tidak semua air yang tampak jernih layak untuk diminum. Di balik kemudahan mengakses depot air minum isi ulang, tersembunyi berbagai risiko yang bisa berdampak langsung pada kesehatan keluarga.
Melalui kegiatan edukasi publik yang digelar di kantor Kelurahan Kalibata, Jakarta Selatan, Yayasan Jiva Svastha Nusantara mengajak masyarakat menjadi konsumen yang lebih kritis, tidak hanya memilih berdasarkan harga atau jarak, tetapi juga mempertimbangkan aspek legalitas dan higienitas depot langganan mereka.
Kegiatan ini merupakan bagian dari kampanye nasional Indonesia Sehat Mulai dari Air Bermutu 2025, yang berfokus pada peningkatan literasi masyarakat mengenai kualitas air minum dan risiko kontaminasi.
Hadir sebagai narasumber adalah Wuhgini, SKM., M.A., Sanitarian Ahli Muda dari Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan, serta Surya Putra, Kepala Bidang Hukum dan Advokasi Kebijakan Yayasan Jiva Svastha Nusantara.
Wuhgini menjelaskan bahwa air hasil produksi depot bersifat mudah rusak dan tidak tahan lama. Banyak masyarakat yang keliru menganggap air isi ulang dapat disimpan dalam waktu lama seperti air dalam kemasan bermerek.
“Air dari depot tidak boleh disimpan terlalu lama, baik oleh konsumen maupun oleh pemilik depot. Kalau terlalu lama, air bisa berjamur atau terkontaminasi. Depot tidak boleh punya stok, dan konsumen harus membeli secukupnya,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya pengujian laboratorium secara berkala. Banyak depot hanya melakukan uji laboratorium saat awal pembukaan, tetapi mengabaikan kewajiban pengujian bulanan dan semesteran sebagaimana diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan.
“Sinar ultraviolet (UV) yang dipakai untuk mematikan bakteri pun sering tidak diganti. Padahal alat itu ada batas masa pakainya. Kalau sudah lewat dan tidak diganti, maka airnya tidak lagi aman,” tambahnya.
Aspek legalitas DAMIU juga disoroti dalam sesi edukasi ini. Menurut Wuhgini, masih banyak pengusaha depot yang merasa sudah memiliki izin padahal baru sampai pada tahap pembuatan NIB. Padahal, NIB hanyalah langkah awal yang belum mencakup perizinan kesehatan.
“SLHS itu bukti bahwa depot telah memenuhi standar higiene dan sanitasi. Masa berlakunya hanya tiga tahun. Kalau masyarakat melihat stiker SLHS menempel, jangan langsung percaya. Cek apakah masih berlaku atau tidak,” ujarnya.
Surya Putra menambahkan bahwa penggunaan galon bermerek oleh depot adalah pelanggaran hukum.
Praktik ini tidak hanya membingungkan konsumen, tetapi juga melanggar ketentuan teknis dalam Kepmenperindag No. 651 Tahun 2004.
“Depot tidak boleh menggunakan galon dengan label dagang. Mereka harus menyediakan galon polos.
Kalau masyarakat membawa galon bermerek ke depot, itu justru berpotensi membahayakan karena bisa menimbulkan kesan bahwa air di dalamnya adalah air bermerek,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa operator depot adalah salah satu titik rawan dalam rantai distribusi air minum isi ulang. Perilaku operator yang tidak higienis bisa menjadi sumber utama kontaminasi.
“Seringkali operator tidak memakai alat pelindung diri, bekerja dalam keadaan sakit, atau bahkan memiliki luka terbuka. Kalau tangan yang sedang luka digunakan untuk memegang galon, itu bisa jadi pintu masuk bakteri ke dalam air,” jelasnya.
Karena itu, masyarakat harus mulai bertindak sebagai pengawas tambahan dalam memastikan kualitas air yang mereka konsumsi. Surya mendorong masyarakat untuk aktif bertanya kepada pemilik depot mengenai hasil uji laboratorium terakhir, masa berlaku SLHS, dan kebiasaan higienitas operator.
“Ini bukan cuma soal harga murah. Ini soal kesehatan keluarga. Konsumen berhak tahu, dan berhak menuntut depot untuk taat aturan,” katanya.
Yayasan Jiva Svastha Nusantara berharap kegiatan seperti ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak hanya memilih air yang jernih secara fisik, tetapi juga memastikan aspek legal, teknis, dan higienitasnya.
“Kami ingin masyarakat tidak lagi menjadi korban dari praktik depot yang abai. Kalau semua konsumen mulai kritis, maka pelaku usaha akan tergerak untuk memperbaiki diri. Ini tentang membangun budaya air minum yang aman dan adil,” tutup Surya.
Melalui kegiatan edukasi publik yang digelar di kantor Kelurahan Kalibata, Jakarta Selatan, Yayasan Jiva Svastha Nusantara mengajak masyarakat menjadi konsumen yang lebih kritis, tidak hanya memilih berdasarkan harga atau jarak, tetapi juga mempertimbangkan aspek legalitas dan higienitas depot langganan mereka.
Kegiatan ini merupakan bagian dari kampanye nasional Indonesia Sehat Mulai dari Air Bermutu 2025, yang berfokus pada peningkatan literasi masyarakat mengenai kualitas air minum dan risiko kontaminasi.
Hadir sebagai narasumber adalah Wuhgini, SKM., M.A., Sanitarian Ahli Muda dari Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan, serta Surya Putra, Kepala Bidang Hukum dan Advokasi Kebijakan Yayasan Jiva Svastha Nusantara.
Wuhgini menjelaskan bahwa air hasil produksi depot bersifat mudah rusak dan tidak tahan lama. Banyak masyarakat yang keliru menganggap air isi ulang dapat disimpan dalam waktu lama seperti air dalam kemasan bermerek.
“Air dari depot tidak boleh disimpan terlalu lama, baik oleh konsumen maupun oleh pemilik depot. Kalau terlalu lama, air bisa berjamur atau terkontaminasi. Depot tidak boleh punya stok, dan konsumen harus membeli secukupnya,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya pengujian laboratorium secara berkala. Banyak depot hanya melakukan uji laboratorium saat awal pembukaan, tetapi mengabaikan kewajiban pengujian bulanan dan semesteran sebagaimana diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan.
“Sinar ultraviolet (UV) yang dipakai untuk mematikan bakteri pun sering tidak diganti. Padahal alat itu ada batas masa pakainya. Kalau sudah lewat dan tidak diganti, maka airnya tidak lagi aman,” tambahnya.
Aspek legalitas DAMIU juga disoroti dalam sesi edukasi ini. Menurut Wuhgini, masih banyak pengusaha depot yang merasa sudah memiliki izin padahal baru sampai pada tahap pembuatan NIB. Padahal, NIB hanyalah langkah awal yang belum mencakup perizinan kesehatan.
“SLHS itu bukti bahwa depot telah memenuhi standar higiene dan sanitasi. Masa berlakunya hanya tiga tahun. Kalau masyarakat melihat stiker SLHS menempel, jangan langsung percaya. Cek apakah masih berlaku atau tidak,” ujarnya.
Surya Putra menambahkan bahwa penggunaan galon bermerek oleh depot adalah pelanggaran hukum.
Praktik ini tidak hanya membingungkan konsumen, tetapi juga melanggar ketentuan teknis dalam Kepmenperindag No. 651 Tahun 2004.
“Depot tidak boleh menggunakan galon dengan label dagang. Mereka harus menyediakan galon polos.
Kalau masyarakat membawa galon bermerek ke depot, itu justru berpotensi membahayakan karena bisa menimbulkan kesan bahwa air di dalamnya adalah air bermerek,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa operator depot adalah salah satu titik rawan dalam rantai distribusi air minum isi ulang. Perilaku operator yang tidak higienis bisa menjadi sumber utama kontaminasi.
“Seringkali operator tidak memakai alat pelindung diri, bekerja dalam keadaan sakit, atau bahkan memiliki luka terbuka. Kalau tangan yang sedang luka digunakan untuk memegang galon, itu bisa jadi pintu masuk bakteri ke dalam air,” jelasnya.
Karena itu, masyarakat harus mulai bertindak sebagai pengawas tambahan dalam memastikan kualitas air yang mereka konsumsi. Surya mendorong masyarakat untuk aktif bertanya kepada pemilik depot mengenai hasil uji laboratorium terakhir, masa berlaku SLHS, dan kebiasaan higienitas operator.
“Ini bukan cuma soal harga murah. Ini soal kesehatan keluarga. Konsumen berhak tahu, dan berhak menuntut depot untuk taat aturan,” katanya.
Yayasan Jiva Svastha Nusantara berharap kegiatan seperti ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak hanya memilih air yang jernih secara fisik, tetapi juga memastikan aspek legal, teknis, dan higienitasnya.
“Kami ingin masyarakat tidak lagi menjadi korban dari praktik depot yang abai. Kalau semua konsumen mulai kritis, maka pelaku usaha akan tergerak untuk memperbaiki diri. Ini tentang membangun budaya air minum yang aman dan adil,” tutup Surya.