JAKARTA, Cobisnis.com - Polisi menangkap dua pria asal Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, setelah mencuri seekor komodo. Mereka lalu menjual satwa langka itu ke Surabaya.
Namun, rencana penyelundupan ke Thailand berhasil digagalkan aparat. Polisi dari Polda Jawa Timur mengungkap kasus ini lebih dulu.
Sebelumnya, pelaku menangkap komodo di wilayah Pota, Kecamatan Sambi Rampas. Kawasan ini dikenal sebagai habitat komodo di luar Taman Nasional Komodo.
Selain itu, lokasi tersebut berada di bawah pengawasan Balai Besar KSDA NTT. Namun, pelaku sempat merusak sistem keamanan di area itu.
Mereka mencabut salah satu kamera CCTV sebelum beraksi. Aksi pencurian ini sendiri terjadi pada tahun 2025.
Setelah itu, pelaku menjual komodo kepada penadah berinisial R di Surabaya, Mereka menetapkan harga jual hanya Rp5 juta.
Penadah diketahui berasal dari Reo, Manggarai. Ia kini tinggal di Surabaya dan diduga menjadi bagian dari jaringan perdagangan satwa.
Selanjutnya, komodo tersebut dikirim menggunakan jalur laut menuju Surabaya, Rencana berikutnya, pelaku ingin menyelundupkan hewan itu ke Thailand.
Namun demikian, polisi berhasil menggagalkan upaya tersebut. Polda Jawa Timur lalu berkoordinasi dengan Polres Manggarai Timur.
Akhirnya, polisi menangkap dua pelaku, yakni Ruslan dan Junaidin Yusuf (30). Keduanya kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini kembali menyoroti maraknya perdagangan satwa liar. Oleh karena itu, aparat meningkatkan pengawasan di habitat komodo.