JAKARTA, Cobisnis.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperbolehkan anak di bawah usia 7 tahun masuk sekolah dasar (SD). Namun, anak harus memenuhi syarat tertentu sebelum mendaftar.
Aturan itu tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Karena itu, sekolah kini memiliki dasar hukum untuk menerima calon murid usia lebih muda.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menegaskan kesiapan anak menjadi syarat utama. Selain itu, sekolah juga wajib memperhatikan kesiapan mental dan kemampuan belajar anak.
Menurut Gogot, anak berusia minimal 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tetap dapat masuk SD. Namun, anak harus memiliki kecerdasan atau bakat istimewa.
“Kesiapan anak harus dibuktikan lewat surat keterangan ahli,” kata Gogot.
Ia menjelaskan, psikolog atau tenaga profesional berwenang dapat mengeluarkan surat tersebut. Setelah itu, sekolah dapat mempertimbangkan penerimaan calon murid.
Selain itu, kebijakan baru ini bertujuan memberi kesempatan lebih luas kepada anak. Karena itu, anak yang siap belajar tidak lagi terhambat faktor usia.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, mengapresiasi aturan tersebut. Menurutnya, banyak orang tua sebelumnya mengeluhkan batas usia masuk SD.
Ia mengatakan, sebagian anak akhirnya gagal masuk sekolah meski sudah siap belajar. Meski begitu, aturan baru diharapkan bisa mengurangi persoalan itu.
Di sisi lain, DPR juga membahas aturan usia pendidikan dalam revisi RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Karena itu, pemerintah dan DPR ingin memastikan usia tidak menjadi penghalang pendidikan anak.